Bendera pertama Republik Indonesia dikenal dengan sebutan Bendera Pusaka atau Bendera Sang Saka Merah Putih. Bendera ini memiliki sejarah panjang dan penuh makna dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Warna merah dan putih yang digunakan dalam bendera ini berasal dari tradisi lama Kerajaan Majapahit, yang pada masanya menggunakan panji-panji merah dan putih sebagai simbol kebesaran kerajaan.
Warna-warna ini memiliki makna mendalam yang menggambarkan sifat-sifat luhur bangsa Indonesia, yaitu keberanian dan kesucian.
Proses pembuatan Bendera Merah Putih dilakukan oleh Fatmawati, istri dari Presiden Soekarno. Beliau dengan penuh ketekunan menjahit bendera ini sebagai persiapan untuk mengumumkan kemerdekaan Indonesia.
Awal mula pemikiran untuk menggunakan Bendera Merah Putih sebagai simbol nasional berkaitan dengan situasi politik pada masa penjajahan Jepang. Pada tanggal 7 September 1944, Jepang memberikan izin kemerdekaan kepada Indonesia sebagai bagian dari strategi mereka dalam Perang Dunia II.
Cerita Pengalaman Mengibarkan Bendera Merah Putih di Negeri Kangguru
Hal ini kemudian mendorong badan penasehat pemerintah Jepang, yaitu Chuuoo Sangi In, untuk mengadakan sidang tidak resmi yang dipimpin oleh Soekarno pada 12 September 1944.
Sidang tersebut membahas pengaturan penggunaan bendera dan lagu kebangsaan yang seragam di seluruh wilayah Indonesia. Dari hasil sidang ini, dibentuklah panitia yang bertanggung jawab untuk menentukan bendera kebangsaan dan lagu kebangsaan Indonesia.
Pada saat itu, Soekarno meminta bantuan kepada Kepala Sendenbu (Barisan Propaganda Jepang), Shimizu, untuk menyediakan kain yang akan digunakan sebagai bahan Bendera Merah Putih.
Shimizu kemudian menginstruksikan Chaerul Basri untuk mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air dan mengantarkannya ke Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, panitia bendera kebangsaan akhirnya memutuskan bahwa Bendera Merah Putih akan menjadi bendera resmi negara Indonesia. Warna merah melambangkan keberanian rakyat Indonesia dalam melawan penjajahan, sementara warna putih melambangkan kesucian dan niat tulus untuk mencapai kemerdekaan.
Keputusan ini mengukuhkan Bendera Merah Putih sebagai simbol perjuangan dan identitas bangsa Indonesia yang merdeka.
Bendera Merah Putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945, tepat pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Pengibaran bendera ini dilakukan oleh Latief Hendraningrat, Suhud, dan SK Trimurti, di hadapan para tokoh kemerdekaan dan rakyat yang menyaksikan peristiwa bersejarah tersebut.
Pengibaran Bendera Merah Putih menandai awal dari babak baru dalam sejarah Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Namun, perjuangan belum berakhir di situ. Situasi politik dan keamanan di Indonesia saat itu sangat genting, terutama dengan adanya ancaman dari Belanda yang ingin kembali menguasai Indonesia.
Mobil Maung, Angkat Duplikat Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi dengan Bangga
Pada 4 Januari 1946, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta bersama para menteri memutuskan untuk pindah sementara ke Yogyakarta untuk alasan keamanan. Perpindahan ini mengharuskan Bendera Pusaka dipisahkan menjadi dua bagian untuk melindunginya dari kemungkinan penyitaan oleh Belanda.
Ketika Yogyakarta jatuh ke tangan Belanda pada 19 Desember 1948, Soekarno mempercayakan Bendera Pusaka tersebut kepada ajudannya, Husein Mutahar, untuk diamankan.
Pada Juni 1949, setelah Belanda mulai kehilangan pengaruhnya di Indonesia, Soekarno meminta kembali Bendera Pusaka tersebut dari Husein Mutahar. Mutahar menyatukan kembali kain merah dan putih yang sebelumnya terpisah dan menyerahkannya kepada Soejono untuk dibawa ke Presiden Soekarno yang berada di Bangka.
Setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949, Bendera Pusaka dibawa kembali ke Jakarta pada 28 Desember 1949 dan disimpan dengan aman.
Sejak tahun 1958, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Bendera Merah Putih ditetapkan sebagai Bendera Pusaka yang hanya dikibarkan pada momen tertentu, yaitu setiap 17 Agustus.
Namun, pada 17 Agustus 1968, Bendera Pusaka terakhir kali dikibarkan karena kondisinya yang semakin rapuh dan warnanya mulai pudar. Sebagai gantinya, bendera duplikat yang terbuat dari kain sutra digunakan untuk upacara pengibaran bendera setiap tahun.
Sementara itu, Bendera Merah Putih yang asli disimpan dengan aman di dalam vitrin dari kaca khusus di Ruang Bendera Pusaka di Istana Merdeka.
Keberadaan Bendera Sang Saka Merah Putih sebagai simbol kebanggaan bangsa Indonesia tidak hanya berhenti pada statusnya sebagai Bendera Pusaka. Pada tahun 2015, bendera ini ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.
Menelisik Sejarah Bendera Merah Putih, Sudah Ada Sejak Abad ke-12
Status ini menunjukkan betapa pentingnya bendera ini dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan sebagai lambang dari identitas nasional yang harus dijaga dan dilestarikan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Bendera Merah Putih memiliki arti yang sangat dalam bagi bangsa Indonesia. Warna merahnya melambangkan keberanian para pahlawan yang rela mengorbankan jiwa raga mereka untuk memperjuangkan kemerdekaan.
Sementara itu, warna putihnya melambangkan kesucian niat dan ketulusan perjuangan rakyat Indonesia dalam membangun negara yang merdeka, berdaulat, dan adil. Kedua warna ini mencerminkan semangat perjuangan dan pengorbanan yang menjadi dasar dari kemerdekaan Indonesia.
Sebagai simbol negara, Bendera Merah Putih tidak hanya menjadi hiasan dalam upacara-upacara kenegaraan, tetapi juga menyimpan nilai-nilai perjuangan yang harus dijaga dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Semangat yang terkandung dalam bendera ini seharusnya menginspirasi setiap warga negara Indonesia untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan, serta bekerja keras untuk memajukan bangsa.
Penghormatan terhadap Bendera Merah Putih juga berarti menghargai perjuangan para pendahulu yang telah berjuang dengan gigih demi meraih kemerdekaan.
Dengan semangat yang tertanam dalam Bendera Merah Putih, rakyat Indonesia diharapkan terus melanjutkan perjuangan para pahlawan dalam bentuk yang berbeda, yaitu dengan berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa di berbagai bidang.
Bendera Merah Putih akan selalu menjadi saksi bisu dari perjalanan panjang bangsa Indonesia, mengingatkan kita bahwa kemerdekaan ini diraih dengan perjuangan yang tidak mudah.
Semangatnya harus tetap terjaga di hati setiap anak bangsa, sebagai motivasi untuk terus membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera bagi seluruh rakyatnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News