perkembangan perawatan paliatif di indonesia solusi humanis bagi pasien penyakit terminal - News | Good News From Indonesia 2024

Perawatan Paliatif dan Perkembangannya di Indonesia, Solusi Humanis bagi Pasien Penyakit Terminal

Perawatan Paliatif dan Perkembangannya di Indonesia, Solusi Humanis bagi Pasien Penyakit Terminal
images info

Indonesia terus bergerak maju dalam berbagai sektor, termasuk di bidang kesehatan, khususnya dalam pengembangan perawatan paliatif. Layanan ini menjadi solusi yang lebih etis dan legal bagi pasien dengan penyakit terminal yang tidak dapat disembuhkan.

Di tengah pelarangan euthanasia berdasarkan hukum, perawatan paliatif menawarkan pendekatan yang manusiawi dan sesuai dengan nilai-nilai sosial serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Pentingnya Perawatan Paliatif

Di negara seperti Belanda atau Belgia, euthanasia telah dilegalkan sebagai pilihan untuk mengakhiri penderitaan pasien dengan penyakit terminal. Namun, Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda, di mana tindakan euthanasia dianggap bertentangan dengan hukum. Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa tindakan euthanasia, bahkan dengan persetujuan pasien, tetap dianggap sebagai tindak pidana pembunuhan.

Mantap, Indonesia Bakal Segera Punya Pusat Penelitian Kesehatan Neurologi Kelas Dunia

Mengingat kuatnya nilai-nilai agama dan budaya yang menekankan pada penghargaan terhadap kehidupan, euthanasia bukanlah solusi yang sesuai di Indonesia.

Sebagai alternatif yang lebih manusiawi, perawatan paliatif bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dengan penyakit terminal tanpa mempercepat kematian.

Pendekatan ini berfokus pada pengelolaan rasa sakit dan gejala yang dihadapi pasien, serta memberikan dukungan emosional, sosial, dan spiritual bagi pasien dan keluarganya.

Perkembangan Perawatan Paliatif di Indonesia

Meskipun perawatan paliatif belum sepopuler di negara-negara maju, Indonesia terus menunjukkan perkembangan signifikan dalam menyediakan layanan ini. Kementerian Kesehatan telah memperkenalkan kebijakan yang mendorong integrasi perawatan paliatif dalam layanan kesehatan, terutama di rumah sakit besar.

Program pelatihan bagi tenaga kesehatan mengenai perawatan paliatif juga telah ditingkatkan untuk memastikan bahwa pasien mendapatkan perawatan yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Selain dukungan medis, perawatan paliatif di Indonesia juga berfokus pada aspek holistik. Ini mencakup perhatian pada kebutuhan emosional dan spiritual pasien. Dengan demikian, pasien tidak hanya dirawat secara fisik, tetapi juga didukung dalam menghadapi proses akhir kehidupan dengan tenang.

Hal ini sangat penting, terutama mengingat nilai-nilai budaya Indonesia yang menekankan pentingnya kehormatan dan martabat dalam menghadapi kematian.

Tantangan Akses Perawatan Paliatif

Namun, meskipun ada banyak perkembangan, akses terhadap perawatan paliatif masih terbatas di banyak wilayah di Indonesia. Layanan perawatan paliatif umumnya hanya tersedia di rumah sakit besar di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Yogyakarta, sementara di daerah pedesaan dan terpencil, layanan ini masih minim.

Hal ini disebabkan oleh kurangnya fasilitas kesehatan yang memadai serta kurangnya tenaga kesehatan yang terlatih dalam perawatan paliatif.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah bersama berbagai lembaga kesehatan lokal dan internasional terus berupaya memperluas akses dan meningkatkan edukasi mengenai perawatan paliatif.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan sistem rujukan yang memudahkan pasien di daerah terpencil untuk mendapatkan perawatan paliatif di rumah sakit yang lebih besar. Selain itu, program edukasi bagi masyarakat umum tentang pentingnya perawatan paliatif juga semakin digalakkan agar pasien dan keluarga memahami manfaat dari pendekatan ini.

Nilai Budaya dan Pendekatan yang Manusiawi

Indonesia adalah negara yang kaya akan nilai-nilai budaya dan agama. Sebagian besar agama di Indonesia, seperti Islam, Kristen, dan Hindu, menentang tindakan euthanasia karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehidupan.

Dalam konteks ini, perawatan paliatif menjadi solusi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika masyarakat Indonesia. Pendekatan tersebut tidak hanya menghormati hukum, tetapi juga menghargai prinsip-prinsip kemanusiaan yang dianut oleh mayoritas masyarakat.

Melalui perawatan paliatif, pasien dapat menjalani sisa hidup mereka dengan lebih nyaman dan bermartabat, tanpa harus mengorbankan nilai-nilai agama dan budaya yang mereka yakini. Di sisi lain, keluarga pasien juga diberikan dukungan untuk menghadapi proses terminal dengan lebih tenang. Dengan begitu, ini dapat memberikan perawatan yang penuh kasih kepada orang yang mereka cintai.

Langkah Menuju Masa Depan, Tingkatkan Akses dan Kesadaran

Ke depan, Indonesia terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan perawatan paliatif. Salah satu prioritas utama adalah memperluas aksesibilitas perawatan ini ke daerah-daerah terpencil, di mana kebutuhan akan perawatan medis yang holistik masih sangat besar.

Selain itu, peningkatan pelatihan tenaga medis juga menjadi fokus untuk memastikan bahwa pasien di seluruh Indonesia dapat mendapatkan layanan perawatan paliatif yang berkualitas.

Kampanye kesadaran mengenai perawatan paliatif perlu terus dilakukan, baik di kalangan tenaga kesehatan maupun masyarakat umum. Dengan meningkatkan kesadaran tentang manfaat perawatan paliatif, diharapkan lebih banyak pasien yang memilih pendekatan ini sebagai alternatif yang lebih manusiawi dan sesuai dengan nilai-nilai lokal.

Perawatan paliatif di Indonesia merupakan solusi yang etis, legal, dan manusiawi bagi pasien dengan penyakit terminal. Dalam menghadapi tantangan penyakit yang tidak dapat disembuhkan, pendekatan ini memberikan dukungan holistik yang meliputi aspek fisik, emosional, sosial, dan spiritual.

Dengan terus mengembangkan layanan perawatan paliatif, Indonesia berupaya untuk memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi pasien, tanpa harus melanggar nilai-nilai budaya, agama, dan hukum yang berlaku.

Referensi:

  1. Chambaere, K., et al. (2015). Euthanasia in Belgium: A Population-Based Survey. Journal of Medical Ethics, 41(3), 135-137. https://doi.org/10.1136/medethics-2013-101712
  2. Dawson, A. (2015). The Ethics of Euthanasia. Journal of Medical Ethics, 41(3), 135-137. https://doi.org/10.1136/medethics-2013-101712
  3. Hidayat, T., & Indriani, L. (2020). Perawatan Paliatif sebagai Alternatif terhadap Euthanasia pada Pasien Penyakit Terminal. Jurnal Palliative Care, 5(1), 12-18.
  4. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2020). Pedoman Nasional Pelayanan Paliatif di Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
  5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. (1946). Pasal 344. Pemerintah Republik Indonesia.
  6. World Health Organization (WHO). (2018). Palliative Care. Fact Sheet. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/palliative-care
  7. Yulianti, E., & Mulyono, S. (2021). Euthanasia: Perspektif Hukum dan Kesehatan di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesehatan, 9(3), 100-108.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AW
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.