solusi untuk kelangkaan bahan bakar minyak bbm di kota samarinda - News | Good News From Indonesia 2024

Solusi untuk Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Samarinda

Solusi untuk Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Samarinda
images info

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Samarinda telah menjadi isu signifikan. Ini memengaruhi berbagai aspek kehidupan sehari-hari masyarakat dan ekonomi lokal.

Kalimantan Timur adalah provinsi dengan wilayah terluas keempat di Indonesia dengan luas wilayah 126.981.279km² serta jumlah penduduk sebanyak 3,85 juta jiwa (Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur, 2023) Adapun Kota Samarinda adalah ibu kota Provinsi Kalimantan Timur.

Jumlah penduduk yang begitu banyak tentunya memiliki kebutuhan BBM yang tinggi untuk mendukung aktivitas ekonomi, transportasi, dan industri. Namun, masalah kelangkaan BBM sering terjadi, mengganggu kegiatan sehari-hari, dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat (Sutrisno dkk, 2023).

Ini Panduan Lengkap Cara Dapat dan Pakai Barcode Pertamina untuk Beli BBM Subsidi

Kenaikan harga ini dapat mengakibatkan penurunan daya beli masyarakat dan mempengaruhi kestabilan ekonomi local (Lestari, 2022).

Pada Agustus 2024, menurut Badan Pusat Statistika, Kenaikan harga BBM menyumbang inflasi sebesar 0,03%.

Sayangnya, aktivitas penimbunan BBM tidak bisa terelakkan. Ini merupakan praktik pengumpulan dan penyimpanan bahan bakar minyak secara sengaja oleh individu atau kelompok untuk tujuan mendapatkan keuntungan.

Praktik ini biasanya dilakukan dengan membeli BBM dalam jumlah besar dan menahannya dalam jangka waktu tertentu untuk dijual kembali ketika harganya meningkat. Hal tersebut menjadi salah satu faktor terjadinya kelangkaan BBM, khususnya pada BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Itu juga menimbulkan masalah antrean yang panjang sampai keluar SPBU sehingga mengganggu aktivitas transporatasi di sejumlah daerah khususnya di Samarinda. Praktik penimbunan BBM ini tentu sangat merugikan.

Pelaku dapat dikenakan Undang-Undang bisa dikenai Pasal 55 dan Pasal 53 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar.

Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi, Pemerintah Kini Kaji BBM Rendah Sulfur

Berdasarkan identifikasi masalah di atas, permasalahan ini harus di anggapi oleh pemerintah khususnya, pemerintah Kota Samarinda, sebagai pemangku kebijakan secara serius.

Meskipun telah ada dasar hukum dan tindak tegas dari pemerintah terkait penimbunan ini, masih saja banyaknya oknum nakal yang melakukan praktek ilegal ini dan tidak memberikan efek jera dan rasa takut bagi pelaku.

Adapun alternatif kebijakan yang dapat di lakukan pemerintah seperti:

  • Mengedukasi ataupun melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang cara menggunakan BBM secara efisien dan dampak dari penimbunan. Kampanye edukasi dapat membantu masyarakat memahami pentingnya melaporkan penimbunan dan mematuhi regulasi.
  • Pemerintah dapat mengatur harga BBM untuk mencegah lonjakan harga yang memicu penimbunan. Kebijakan harga harus mempertimbangkan keseimbangan antara kestabilan pasokan dan daya beli masyarakat.
  • Mengembangkan kebijakan energi nasional yang berfokus pada ketahanan energi, diversifikasi sumber energi, dan pengurangan ketergantungan pada BBM fosil. Kebijakan ini harus mencakup strategi jangka panjang dan pendek untuk menghadapi fluktuasi harga minyak.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

MR
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.