Indonesia tengah bersiap memasuki era baru administrasi kependudukan dengan rencana penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memodernisasi sistem kependudukan dan mempermudah akses layanan publik bagi masyarakat.
IKD akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang selama ini digunakan. Berbeda dengan KTP-el yang berbentuk fisik, IKD akan sepenuhnya digital dan dapat diakses melalui aplikasi di smartphone.
IKD merupakan data elektronik yang digunakan untuk menyampaikan laporan kependudukan dan informasi pengaduan dalam bentuk aplikasi komputerisasi melalui perangkat, yang menunjukkan informasi individu sebagai identitas pribadi yang bersangkutan.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital menguraikan standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blangko kartu kependudukan elektronik.
Dalam rangka mendukung proses modernisasi dan digitalisasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, mahasiswa kelompok 10 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Bela Negara Gelombang II Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur mendaftarkan diri untuk melakukan aktivasi IKD.
Proses aktivasi IKD tersebut dilakukan mulai dari tanggal 14 hingga 16 Agustus 2024 di Kantor Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
“Awalnya, proses aktivasi ini hanya bisa dilakukan di daerah domisili sesuai dengan data di KTP. Namun, untuk mempercepat proses modernisasi dan digitalisasi Indonesia, proses aktivasi dapat dilakukan di daerah mana pun di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami memfasilitasi teman-teman mahasiswa KKN-T untuk melakukan aktivasi IKD. Karena saya tahu, jika teman-teman mahasiswa KKN-T baru mengetahui penggunaan teknologi ini dan kemungkinan tidak akan sempat melakukannya apabila di daerah domisili masing-masing”, ujar bapak Wahyu salah satu staf Kelurahan Kalisari. Lebih lanjut lagi, beliau menambahkan.
Menulusuri Indahnya Kepulauan Selayar Bagian Selatan
“Perlu diingatkan bahwa proses aktivasi IKD tidak dipungut biaya sepeser pun dan tidak dapat diwakilkan”, imbuh beliau dengan tegas.
Untuk verifikasi dan validasi data yang ketat dengan teknologi pengenalan wajah, proses aktivasi IKD harus dilakukan di kantor kelurahan dengan didampingi petugas. Saat mengaktifkan IKD, sejumlah prasyarat harus dipenuhi, antara lain ponsel dengan akses internet yang stabil, memiliki KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel yang aktif.
“Proses aktivasi IKD tidak terlalu sulit. Sangat sederhana dan mudah, berkat bantuan dari petugas selama proses aktivasi”, ujar Aida Indah Puspita, salah satu mahasiswa KKN-T yang mendaftarkan diri untuk aktivasi IKD.
Berikut cara membuat IKD atau KTP elektronik sesuai arahan dari Pemerintah Kelurahan Kalisari dan pengalaman mahasiswa KKN-T:
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel atau unduh di Play Store untuk Android dan IOS untuk iPhone.
- Klik tautan "Daftar" pada beranda.
- Klik "Lanjutkan" untuk membuka halaman konfirmasi yang berisi permintaan pendaftaran dengan didampingi petugas verifikasi.
- Klik "Lanjut" setelah mengaktifkan dongle persetujuan pada halaman Syarat dan Ketentuan.
- Klik tombol "Isi data" setelah memasukkan data NIK, alamat e-mail, dan nomor telepon seluler yang aktif.
- Klik tombol "Ambil foto" untuk melakukan pemindaian Face Recognition dan verifikasi wajah. Disarankan untuk tidak mengenakan masker dan kacamata.
- Pindai kode QR yang diberikan petugas.
- Jika sudah, kode inisiasi akan dikirimkan melalui email yang digunakan untuk pendaftaran, buka e-mail tersebut dan klik tombol "Aktivasi".
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk mengaktifkan IKD, klik "Aktifkan".
- Buka kembali aplikasi IKD dan pilih "Cek Status" setelah proses aktivasi selesai.
- Masukkan PIN yang telah didaftarkan sebelumnya untuk dapat masuk ke IKD yang telah didaftarkan.
Sekedar informasi, dalam aplikasi IKD nantinya akan ada enam jenis kartu yang bisa terintegrasi, yakni KTP, KK, NPWP, Kartu Vaksin, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu tahun 2024, dan Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Kolaborasi Kesenian dan Tradisi dalam Penyambutan Hari Kemerdekaan Indonesia
Mahasiswa Kelompok 10 KKN-T Bela Negara Gelombang II UPN "Veteran" Jawa Timur yang berpartisipasi dalam proses aktivasi IKD ini, menyampaikan harapannya bahwa dengan adanya IKD, masyarakat dapat mengakses identitas mereka kapan saja dan di mana saja serta dapat mengurangi biaya percetakan dan distribusi kartu fisik. Selain itu, beberapa permasalahan yang sering terjadi dengan KTP-el, seperti kerusakan atau kehilangan kartu dapat teratasi dengan adanya IKD.
Namun dengan adanya IKD ini, para mahasiswa juga memiliki kekhawatiran terkait kebocoran data pribadi dalam aplikasi tersebut. Meskipun demikian, para mahasiswa berharap semoga pemerintah Indonesia dapat melindungi data pribadi masyarakat Indonesia dengan menggunakan teknologi enkripsi tingkat tinggi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News