mahasiswa kkn ppm ugm melakukan sosialisasi terkait bahaya pernikahan dini dan kawin hamil di sman 1 tempel - News | Good News From Indonesia 2024

Mahasiswa KKN-PPM UGM Lakukan Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini dan Kawin Hamil di SMAN 1 Tempel

Mahasiswa KKN-PPM UGM Lakukan Sosialisasi Bahaya Pernikahan Dini dan Kawin Hamil di SMAN 1 Tempel
images info

Tempel, 17 Juli 2024 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) telah melaksanakan sosialisasi terkait bahaya pernikahan dini dan kawin hamil di SMA Negeri 1 Tempel, Desa Lumbungrejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program pengabdian masyarakat yang dirancang untuk meningkatkan kesadaran siswa mengenai risiko pernikahan dini dan implikasinya terhadap kehidupan mereka.

Pernikahan anak merupakan salah satu masalah sosial yang serius di Indonesia, meskipun hukum nasional telah menetapkan batas minimal usia perkawinan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Menurut data yang ada, Indonesia termasuk dalam sepuluh besar negara dengan angka pernikahan anak tertinggi di dunia. Masalah ini sangat kompleks dan melibatkan banyak faktor, mulai dari kondisi sosioekonomi hingga budaya dan norma yang masih kuat di berbagai daerah.

Meskipun di Kecamatan Tempel pernikahan anak bukan lagi masalah yang sangat prevalen, masih ditemukan beberapa kasus yang berkaitan dengan minimnya edukasi mengenai pernikahan dini dan pemahaman yang kurang mengenai Undang-Undang Perkawinan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk menanggulangi masalah ini dengan memberikan pengetahuan yang lebih mendalam kepada siswa mengenai bahaya dan dampak pernikahan dini.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Mohammad Rayhan Alexander, salah satu mahasiswa KKN-PPM UGM yang berfokus pada edukasi terkait pernikahan dini. Dalam pemaparannya, Rayhan menjelaskan berbagai penyebab pernikahan dini, termasuk faktor-faktor seperti status sosioekonomi, salah persepsi tentang norma budaya dan agama, serta kurangnya kesadaran dan implementasi hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai Undang-Undang Perkawinan sebagai salah satu cara untuk melindungi hak-hak anak dan mencegah terjadinya pernikahan dini.

Sosialisasi ini tidak hanya membahas dampak negatif dari pernikahan dini terhadap kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menyoroti konsekuensi sosial dan ekonomi yang dapat timbul. Rayhan mencontohkan bagaimana pernikahan dini dapat mempengaruhi kesempatan pendidikan, yang pada akhirnya dapat menghambat perkembangan individu, terutama bagi anak perempuan.

Selain itu, pernikahan dini juga dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga dan menambah beban ekonomi keluarga.

Tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan sosialisasi ini termasuk rendahnya kesadaran siswa dalam memahami materi yang disampaikan, mengingat topik ini cukup kompleks.

Oleh karena itu, materi harus dijelaskan ulang dengan bahasa yang lebih sederhana agar lebih mudah dipahami oleh siswa. Pendekatan ini diharapkan dapat membuat siswa lebih memahami pesan yang ingin disampaikan dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Setelah sosialisasi dilakukan, terlihat adanya peningkatan pemahaman di kalangan siswa SMA Negeri 1 Tempel mengenai bahaya pernikahan dini. Siswa yang sebelumnya kurang menyadari risiko pernikahan dini kini menunjukkan pemahaman yang lebih baik tentang topik tersebut.

Diharapkan, sosialisasi ini dapat berkontribusi pada penurunan angka pernikahan dini di Kecamatan Tempel, serta mendorong siswa untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait pernikahan.

Sosialisasi ini juga sejalan dengan beberapa tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), SDG 5 (Kesetaraan Gender), dan SDG 10 (Pengurangan Ketimpangan). Pada SDG 4, sosialisasi ini mendukung pendidikan yang inklusif dan berkualitas, serta memberikan kesempatan belajar sepanjang hayat bagi semua orang, termasuk anak-anak yang rentan terhadap pernikahan dini.

SDG 5 menekankan pada kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan, mengingat pernikahan dini merupakan salah satu bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap anak perempuan. Sementara itu, SDG 10 menggarisbawahi pentingnya mengurangi ketimpangan, di mana pernikahan dini sering terjadi di komunitas yang paling rentan dan termarjinalisasi, memperkuat siklus kemiskinan dan ketidaksetaraan.

Dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa KKN-PPM UGM berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi angka pernikahan dini di Indonesia, khususnya di Kecamatan Tempel.

Lebih dari sekadar memberikan informasi, sosialisasi ini bertujuan untuk memberdayakan siswa dengan pengetahuan yang dapat membantu mereka membuat keputusan yang lebih baik di masa depan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

KU
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.