79 tahun silam, bom atom mematikan dijatuhkan oleh sekutu di Hiroshima dan Nagasaki. Peristiwa tersebut menjadi luka dan duka mendalam bagi Jepang hingga membuat negara Sakura tersebut bertekuk lutut.
Bom Hiroshima dan Nagasaki pada 6 dan 9 Agustus 1945 silam membuat Jepang menyerah tanpa syarat dan dinyatakan kalah pada Perang Dunia 2.
Semenjak tragedi itu, Jepang membuat Hari Peringatan Bom Hiroshima dan Nagasaki. Peringatan tersebut dibuat untuk mengenang para korban tragedi bom.
Di sisi lain, dengan semakin masifnya teknologi yang berkembang, banyak negara mulai menyerukan pelucutan senjata nuklir karena dianggap berbahaya bagi perdamaian dunia.
Pada 7 Juli 2017, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membuat sebuah konferensi tentang traktat pelarangan senjata nuklir di dunia. Konferensi ini bertujuan untuk menghapuskan total senjata nuklir.
Sikap Indonesia terhadap negara pemilik senjata nuklir
Indonesia menjadi salah satu negara yang getol menyuarakan pelucutan dan penghapusan senjata nuklir di beberapa negara.
Sikap tegas Indonesia ini merupakan komitmen untuk terus memajukan isu pelucutan senjata nuklir secara masif demi mencegah tragedi kemanusiaan yang fatal di masa depan.
Dalam forum World Conference Against Atomic and Hydrogen Bombs yang digelar untuk memperingati tragedi Hiroshima dan Nagasaki, Indonesia secara konsisten mendorong negara-negara lain untuk turut serta mendukung pelucutan senjata nuklir.
Baca juga: Punya Kedekatan Historis, Ini Pentingnya Afrika Bagi Indonesia
Di sisi lain, pada forum tersebut juga disampaikan perkembangan selesainya proses ratifikasi Indonesia atas traktat pelucutan senjata nuklir atau the Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW), yang digagas oleh PBB pada 2017 silam.
Sebelumnya, Indonesia termasuk dalam 50 negara pertama yang ikut menandatangani traktat tersebut. Melalui Kementerian Luar Negeri, Rancangan Undang-Undang (RUU) Traktat Pelarangan Senjata Nuklir telah disahkan dalam sidang Paripurna DPR RI pada November 2023.
Dengan pengesahan ini, Indonesia bersama dengan negara-negara lainnya terus menggaungkan ‘tekanan’ kepada negara pemilik senjata nuklir untuk segera menciptakan norma anti senjata nuklir.
Pentingnya zona bebas senjata nuklir
Indonesia menggarisbawahi pentingnya zona bebas nuklir, guna mewujudkan tujuan pelucutan total senjata nuklir. Hal ini sesuai dengan komitmen untuk menjaga keamanan dan perdamaian internasional secara menyeluruh.
UU TPNW sendiri melengkapi instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Beberapa hal yang diratifikasi adalah Traktat Non-Proliferasi, Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir, dan Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara.
Saat ini, TPNW sudah ditandatangani oleh 93 negara, dengan total 69 negara sudah meratifikasi.
Baca juga: Situasi Global Tak Menentu, ASEAN Tetap Damai bersama Indonesia
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News