hari veteran nasional wadah apresiasi bagi hero pejuang kemerdekaan - News | Good News From Indonesia 2024

Hari Veteran Nasional: Wadah Apresiasi bagi Hero Pejuang Kemerdekaan

Hari Veteran Nasional: Wadah Apresiasi bagi Hero Pejuang Kemerdekaan
images info

Hari Veteran Nasional diperingati setiap tanggal 10 Agustus. Peringatan ini dibuat sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada para pahlawan yang sudah berjuang merebut kemerdekaan Indonesia.

Dalam Undang-Undang, mereka yang dimaksud Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang selama masa revolusi fisik antara 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949 ikut berperan aktif berjuang untuk mempertahankan NKRI, dalam kesatuan bersenjata resmi maupun kelaskaran yang diakui pemerintah.

Mereka yang berjuang untuk Indonesia

Veteran berperan besar dalam kemerdekaan Indonesia. Mereka dengan sukarela mempertaruhkan seluruh tenaganya demi memperjuangkan, membela, dan mempertahankan Indonesia.

Banyak kisah veteran yang mulai ikut membela kemerdekaan Indonesia sejak usia belia. Pada usia yang seharusnya menjadi menyenangkan bagi anak muda, para veteran ini justru tengah memperjuangkan kedaulatan negara.

Sebagai bentuk apresiasi, peringatan Hari Veteran Nasional selalu dilakukan pada 10 Agustus. Pemilihan tanggal tersebut bermaksud untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah mereka melawan tentara Belanda.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya, juga menjelaskan tentang jenis dan hak para veteran.

Indonesia juga memiliki sebuah organisasi veteran resmi yang diakui. Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), menjadi sebuah wadah yang menghimpun para veteran Indonesia. LVRI menjadi satu-satunya organisasi veteran yang ada di Indonesia.

Baca juga: Berjuang untuk Negara, Berapa Tunjangan Hari Tua yang Diberikan untuk Para Veteran?

Perjuangan para hero memang sudah sepatutnya diberikan apresiasi yang mendalam. Bagi Veteran Republik Indonesia, khususnya Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Republik Indonesia, mereka secara khusus diberikan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia sekaligus Tunjangan Veteran (tuvet).

Pemberian bantuan berupa tunjangan tersebut hakikatnya adalah penghargaan dan penghormatan dari negara, sehingga pemberian tunjangan menjadi hal yang wajib diberikan oleh negara.

Tunjangan bagi veteran

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI dijelaskan, saat ini pemerian Dana Kehormatan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan adalah sebesar Rp938.000.

Sementara itu, tunjangan bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan dikategorikan sesuai dengan golongan masing-masing veteran tersebut. Rentang tuvet tertinggi bagi Golongan A mendapatkan gaji sebesar Rp2.000.000. bagi golongan paling rendah atau Golongan E, akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1.750.000.

Kemudian, tunjangan bagi Veteran Pembela Kemerdekaan juga berbeda. Mereka diberikan gaji sebesar Rp1.750.000. Sebagai tambahan, gaji atau tunjangan ini disesuaikan dengan jenis veteran tersebut.

Keluarga veteran juga mendapatkan dana pensiun. Terdapat tunjangan bagi janda, duda, atau yatim piatu bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, dan Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan.

Pemberian tunjangan wajib diberikan kepada seluruh veteran, mengingat jasa mereka untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia sangat besar. Tanpa jasa veteran, nyaris mustahil generasi saat ini dapat menikmati kemerdekaan dengan aman dan nyaman.

Baca juga: Ratmi B-29, Veteran Perang yang Terjun ke Dunia Komedi

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
AA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.