Salah satu problematika yang masih kerap kali terjadi di Indonesia dan menjadi kendala utama desa, yaitu pernikahan dini. Pernikahan dini terjadi baik di masyarakat perkotaan maupun pedesaan. Tak lain halnya dengan yang terjadi di lingkungan Dusun Pulur, Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.
Fenomena pernikahan ini merupakan hal yang wajar terjadi di daerah ini. Bahkan, meskipun negara telah mengatur berkaitan dengan batas minimum usia perkawinan hanya diperbolehkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.
Pada hari Minggu, 18 Juli 2024, telah dilaksanakan program kerja yang berjudul “Sosialisasi Penyuluhan Hukum: Urgensi Undang-Undang Perkawinan dan Preventif Pernikahan Dini” oleh tim KKN-PPM UGM Sambelia (NB-002). Aktivitas ini didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Dwi Umi Siswanti, S.Si., M.Sc. di Dusun Pulur, Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Program kerja ini merupakan bentuk solusi atas problematika yang telah terjadi secara kultural di daerah ini.
Program dilaksanakan oleh Adinda Atmim sebagai PIC, bersama mahasiswa bantu, yaitu Raja Salomo, Aloysia Diandra, Virnanda Kartika, Fahria Karima, dan Imam Bilhuda. Selain itu, program kerja ini juga diikuti langsung oleh Suarjo selaku Kepala Dusun Pulur, Desa Labuhan Pandan.
PMM UMM Proses Penekanan Angka Pernikahan Dini Demi Upgrading SDM
Pelaksanaan kegiatan program kerja ini diawali dengan proses riset dan wawancara lapangan secara berkala dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat terkait kebutuhan masyarakat mengenai kendala-kendala yang sering kali dihadapi. Berangkat dari hasil riset tersebut, dilaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum mengangkat tema tentang “Urgensi Undang-undang Perkawinan dan Preventif Pernikahan Dini”.
Tema ini diangkat dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pencegahan Pernikahan Dini. Kendala utama masyarakat di desa ini adalah angka pernikahan dini yang tinggi. Faktor tingkat pendidikan sering kali beriringan dengan pertumbuhan ekonomi.
Remaja usia di bawah umur dengan tingkat pendidikan dan keahlian yang rendah atau putus sekolah memiliki kemungkinan lebih besar untuk melakukan pernikahan di bawah umur.
Dengan adanya pelaksanaan sosialisasi penyuluhan hukum, diharapkan pemuda dan pemudi desa untuk lebih memperhatikan dampak-dampak yang ditimbulkan dari praktik pernikahan dini.
Guna menurunkan frekuensi dari pernikahan dini di Desa Labuhan Pandan, Kecamatan Sambelia, perlu adanya sosialisasi penyuluhan hukum dengan tujuan untuk memberikan preventif terjadinya pernikahan dini dan memberikan edukasi pentingnya Undang-Undang Perkawinan.
Kisah Inspiratif Nordianto Terhadap Pernikahan Dini
Adapun materi sosialisasi yang disampaikan, meliputi pentingnya dan akibat melanggar hukum perkawinan, serta faktor-faktor yang terdampak akibat pernikahan dini. Materi yang disampaikan disajikan dengan bentuk interaktif dan sosialisasi berjalan secara dua arah sehingga pemuda pemudi dapat menangkap materi secara lebih optimal.
Melalui adanya kegiatan ini, harapannya dapat memberikan pencerahan dan pencegahan bagi pemuda pemudi untuk melakukan pernikahan di usia dini.
Suarjo selaku pendamping lapangan memberikan kesan positif terhadap program kerja ini. Menurut Aliman, "program kerja ini merupakan kegiatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa terutama oleh pemuda dan pemudi di desa ini. Kebanyakan dari mereka masih mewajarkan tindakan pernikahan dini tanpa melihat ketentuan hukum yang berlaku di negara ini."
Selain itu, Suarjo juga berharap dengan adanya kegiatan dapat memberikan pencerahan bagi mereka untuk bisa meningkatkan kesadaran hukum terkait Undang-undang Perkawinan dan mencegah adanya praktik pernikahan dini.
Program kerja “Konsolidasi Penyuluhan Hukum oleh Mahasiswa KKN-PPM UGM Unit NB-002 terkait Urgensi Undang-Undang Perkawinan dan Preventif Pernikahan Dini kepada pemuda-pemudi di Sambelia, Lombok Timur” ini tidak hanya berupa sosialisasi saja. Namun, juga akan memberikan pencerahan bagi seluruh masyarakat untuk bisa menyalurkan hasil materi yang didapatkan. Dengan demikian, dapat menurunkan angka pernikahan dini di Lombok Timur.
Kisah inspiratif Nordianto Sanan; Pentingnya Kesehatan Sebagai Dampak Dari Pernikahan Dini
Penulis : Adinda Atmim, Imam Bilhuda
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News