Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan fasilitas jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan pemerintah.
Bertempat di Graha Utama Gedung A, Komplek Kemendikbudristek, Selasa (23/7). Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pelaku budaya.
Revitalisasi Seni Tradisional, Harapan untuk Masa Depan Kebudayaan Indonesia
Dalam sambutannya, Hilmar mengatakan bahwa para pelaku seni budaya wajib dilindungi negara. Menurutnya, profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lain yang tak luput dari risiko saat menjalankan pekerjaannya.
”Saya berharap bahwa penyerahan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku budaya dan pemberi kerja untuk peduli dan memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial agar dapat terus berkarya tanpa rasa cemas,” ucap Dirjen Hilmar.
Dapat perhatian serius
_11zon.jpg)
Program ini juga penting dalam Manajemen Talenta Nasional (MTN) Bidang Seni Budaya, agar ke depannya profesi pada bidang kebudayaan lebih mendapat perhatian dari generasi muda yang seringkali merasa ragu akan masa depannya dalam pekerjaan kebudayaan.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan, Restu Gunawan, mengatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu perhatian utama dari Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.
Mahasiswa IPB Lakukan Pemberdayaan Perempuan Penyandang HIV di Bogor
“Pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong pemenuhan jaminan sosial bagi seluruh pelaku budaya. Fasilitas (BPJS Ketenagakerjaan) ini juga merupakan bentuk pengakuan negara atas profesi kebudayaan yang hak-haknya setara dengan profesi pada bidang lainnya,” ungkap Restu.
Penyerahan ini juga disaksikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, yang mengapresiasi langkah-langkah strategis Kemendikbudristek dalam menjaga kelestarian budaya Indonesia.
Zainudin menyampaikan, bahwa perlindungan yang diberikan juga secara tidak langsung dapat menjaga kontribusi dan meningkatkan semangat pelaku seni budaya untuk terus berkarya di bidangnya masing-masing.
"Kami mengucapkan selamat kepada seluruh pelaku budaya yang telah mendapatkan anugerah kebudayaan, menjadi sebuah kehormatan bagi BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja-pekerja seni budaya yang berjasa untuk melestarikan budaya bangsa kita. Tentunya semua ini dapat terwujud berkat peran penting Kemendikbudristek," ujar Zainudin.
Diberikan kepada 67 pelaku
_11zon.jpg)
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan pada kesempatan ini diberikan kepada 67 pelaku budaya berprestasi dari penerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia (AKI), Anugerah Musik Indonesia (AMI), dan Festival Film Indonesia (FFI) yang akan mendapatkan perlindungan 3 program dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kemendikbudristek Gelar Lokovasia 2024, Upaya Lestarikan Musik Tradisi Indonesia
Selain itu, pada kesempatan ini juga dilakukan pemberian hak berupa dana dan beasiswa kepada ahli waris salah seorang seniman yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, senilai total Rp221 juta. Ditjen Kebudayaan menyatakan ratusan pelaku budaya lainnya akan segera ditindaklanjuti.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News