Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Zakat merupakan ibadah wajib dalam kehidupan sosial umat Islam dan setiap muslim yang mampu wajib mengeluarkannya sebagai bagian dari pelaksanaan rukun Islam ketiga. Zakat memiliki kedudukan strategis yang sangat penting, baik dari sudut pandang ajaran Islam maupun dari sudut pandang pembangunan kesejahteraan umat.
Masuknya dunia global dalam era digital atau revolusi industri 4.0 membuat segala aspek dan sektor mengalami perubahan, termasuk dalam sektor keuangan sosial seperti zakat.
Dengan hadirnya Zakat 4.0, sebuah konsep pengelolaan zakat yang memanfaatkan teknologi digital untuk mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat, diharapkan mampu menjawab tantangan yang ada.
Transformasi Digital dalam Pengelolaan Zakat
Pada era revolusi industri 4.0, teknologi informasi telah menjadi basis dalam kehidupan manusia dan mempengaruhi banyak aspek, termasuk transparansi informasi. Tuntutan untuk memperoleh informasi secara cepat dan mudah diakses sangat sejalan dengan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang mewajibkan seluruh badan publik untuk mengembangkan sistem informasi berbasis teknologi.
Perkembangan teknologi informasi akan mengubah kebiasaan masyarakat dan mendorong berkembangnya revolusi industri yang berdampak pada digitalisasi dalam banyak hal, termasuk penerapan dan penggunaan teknologi dalam institusi zakat yang dapat meningkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi manajemen perzakatan.
BAZNAS: Infak Palestina Terkumpul Rp91 Miliar, 30 Persen untuk Masa Darurat
Dalam Workshop Digitalisasi pada acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF), Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Ita Rulina S.E. MM, menyampaikan bahwa melalui transformasi digital, pengelolaan zakat dapat menjadi lebih efektif dan efisien karena mampu menjangkau muzaki secara lebih luas dan memudahkan mereka dalam menunaikan zakat.
Digitalisasi juga dapat meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap organisasi pengelola zakat.
Implementasi Digitalisasi dalam Pengumpulan dan Penyaluran Zakat
Dengan adanya digitalisasi zakat, pengelola zakat dapat menghadirkan sistem yang transparan dan akuntabel, memungkinkan muzaki mengetahui dengan jelas bagaimana zakat mereka digunakan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah muzakki yang membayar zakat karena kemudahan dan kepraktisan pembayaran zakat melalui sistem digital.
Selain itu, digitalisasi zakat memungkinkan penyaluran zakat yang lebih cepat dan efisien sehingga mustahiq dapat segera menerima bantuan yang mereka butuhkan.
Pengumpulan zakat secara digital bisa dilakukan melalui platform internal seperti website dan aplikasi yang disediakan oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ). Platform digitalisasi zakat juga bisa ditemukan di platform e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee, ride hailing, crowdfunding seperti kitabisa.com, dan e-wallet seperti OVO, GoPay, dan Dana (Baznas, 2020).
Potensi Zakat di Indonesia
Zakat memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen dalam mewujudkan kesejahteraan umat. Menurut BAZNAS, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp232 triliun per tahun, angka ini setara dengan 24% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Namun, realisasi pengumpulan zakat masih jauh dari potensi tersebut, hanya sekitar Rp14 triliun per tahun. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara potensi dan realisasi pengumpulan zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa potensi zakat di Indonesia masih sangat mungkin ditingkatkan, apalagi saat ini sudah ada 512 Badan Amil Zakat, 49.132 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), 145 Lembaga Zakat, dan 10.124 amil.
Zakat dan Wakaf Berperan Penting dalam Pembangunan Berkelanjutan, Kok Bisa?
Solusi Transformatif Zakat 4.0
Zakat 4.0 hadir sebagai solusi transformatif untuk mengatasi berbagai tantangan dalam pengoptimalan zakat. Zakat 4.0 memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Salah satu contoh implementasi Zakat 4.0 dalam pengumpulan dan optimalisasi zakat digital adalah platform pembayaran zakat online.
Berbagai platform online seperti website, aplikasi mobile, dan e-commerce telah menyediakan layanan pembayaran zakat, memudahkan muzaki untuk menunaikan kewajiban zakatnya kapanpun dan di manapun.
Contoh pengimplementasian pengumpulan zakat digital adalah melalui website BAZNAS. BAZNAS mempromosikan penggunaan digitalisasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengumpulan zakat. Digitalisasi zakat memungkinkan pengumpulan zakat melalui website BAZNAS yang telah meningkatkan optimalisasi pengumpulan zakat di Indonesia.
BAZNAS berharap melalui digitalisasi pengumpulan zakat dapat terus meningkat sehingga lebih banyak masyarakat sejahtera dan mampu meningkatkan perekonomian nasional.
Para muzaki bisa membayar zakat maupun sedekah di platform yang sudah disediakan, dilengkapi dengan kalkulator perhitungan zakat yang memudahkan dan mempercepat muzaki dalam membayar zakat tanpa membuang waktu, fleksibel dan transparan. Fitur yang difasilitasi oleh BAZNAS dalam platformnya juga sangat lengkap.
Manfaat Digitalisasi Zakat
Digitalisasi zakat yang dikenal sebagai Zakat 4.0 merupakan langkah penting untuk mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran zakat di Indonesia. Beberapa manfaat implementasi Zakat 4.0 antara lain:
- Efisiensi dan Efektivitas: Proses pengumpulan dan penyaluran zakat tradisional yang manual dan memakan waktu seringkali rentan terhadap inefisiensi dan human error. Zakat 4.0 dengan platform online dan automasi dapat mengotomatiskan proses-proses tersebut sehingga lebih efisien, efektif, dan hemat biaya. Hal ini memungkinkan lembaga zakat untuk fokus pada program pemberdayaan mustahik dan pengembangan program zakat yang lebih inovatif dan tepat sasaran.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Zakat 4.0 dengan platform digital dan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Muzaki dapat memantau secara real-time kepada siapa zakatnya disalurkan dan bagaimana program zakat dijalankan, membangun kepercayaan muzaki dan mendorong mereka untuk menunaikan kewajiban zakatnya dengan lebih antusias.
- Program Zakat yang Inovatif dan Tepat Sasaran: Zakat 4.0 dengan data analytics dan kecerdasan buatan memungkinkan lembaga zakat untuk mengidentifikasi muzaki potensial, memetakan mustahik, dan mendistribusikan zakat secara lebih tepat sasaran. Program zakat dapat dirancang dengan lebih inovatif dan sesuai dengan kebutuhan mustahik di era digital seperti program pemberdayaan ekonomi digital.
- Kemudahan Akses dan Jangkauan yang Luas: Platform online Zakat 4.0 dapat diakses kapanpun dan di manapun, memudahkan muzaki untuk menunaikan kewajiban zakatnya. Muzaki di daerah terpencil, diaspora Indonesia, dan muzaki milenial yang terbiasa dengan transaksi online dapat dengan mudah menunaikan zakatnya melalui platform digital. Hal ini memperluas jangkauan zakat dan meningkatkan partisipasi muzaki dalam menunaikan kewajiban agamanya.
Silang Kuasa Pengelolaan Zakat Fitrah pada Zaman Kolonial Belanda
Digitalisasi zakat atau Zakat 4.0 merupakan solusi inovatif untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat di era digital. Dengan berbagai manfaatnya, Zakat 4.0 perlu diimplementasikan secara menyeluruh dengan dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk muzaki, mustahik, lembaga zakat, pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Optimalisasi Zakat 4.0 membutuhkan sinergi untuk membangun infrastruktur digital yang mumpuni, meningkatkan literasi digital, memperkuat regulasi, dan mendorong kolaborasi. Keamanan data, inovasi teknologi, dan pemantauan berkala juga krusial. Dengan edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan serta peningkatan kualitas SDM di lembaga zakat, Zakat 4.0 dapat menjadi solusi transformatif untuk pengelolaan zakat yang modern, transparan, dan bermanfaat bagi umat Islam dan bangsa Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News