Kima adalah biota laut bertubuh lunak sejenis kerang-kerangan. Ukuran kima dapat mencapai 1,5 hingga 2,5 meter dengan berat 250 kilogram.
Kerang raksasa ini berkerabat dengan Pelecypoda yang hidup di ekosistem karang di wilayah Indo-Pasifik. Delapan dari dua belas spesies kima di dunia, merupakan penghuni lautan Indonesia.
Kima banyak ditemui di Perairan Indonesia bagian Timur, seperti Selat Bali, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Pantai Barat Tapanuli. Kima memakan jasad renik berupa fitoplankton yang melayang di dalam air.
Kerang kima mempunyai keistimewaan, salah satunya dapat menyaring air laut hingga puluhan ton liter dengan sistem filter luar biasa yang dimilikinya. Kima juga bisa mendapatkan makanan dari simbionnya.
Morfologi dan Fisiologi Kima
Pada cangkang kima memiliki dua tangkup simetris yang terbuat dari zat kapur dengan warna putih kekuningan. Sedangkan pada organ lunak terdiri atas hati, insang, empedu, otot adukator dan reflektor, saluran pencernaan, gonad, kaki, dan byssus. Organ lunak kimia dilindungi oleh mantel luar yang berwarna cemerlang.
Hewan ini juga mempunyai dua macam otot yang menempel pada dinding bagian dalam cangkangnya, seperti otot retraktor dan otot aduktor. Keduanya memiliki fungsinya, misalnya pada otot retraktor berfungsi sebagai penjulur dan penarik kaki.
Sedangkan pada otot aduktor memiliki bentuk yang lebih besar dan berfungsi untuk membuka dan menutup cangkang bila hewan tersebut mengalami ancaman. Karena bila cangkang kima tersebut terbuka terkesan sudah mati.
Makanan Mewah dari Indonesia
Kima tidak bisa dipanen sepanjang tahun, ada waktu-waktu tertentu untuk mendapatkan kima berukuran besar dan harganya akan sangat mahal di pasaran.
Nenek moyang jaman dahulu mempercayai kerang kima memiliki khasiat untuk kesehatan. Menurut penelitian, kima memang mengandung kadar protein yang sangat tinggi.
Satu kerang kima berukuran kecil bahkan bisa dibanderol harga hingga Rp150 ribu. Sementara kima berukuran jumbo harganya bisa mencapai Rp3,2 juta di pasaran. Hidangan kima juga tak bisa didapatkan di sembarang restoran.
Kima Terancam Punah
Upaya perlindungan kima di Indonesia sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 12/Kpts-II/1987 yang melarang penangkapan dan perdagangan kima. Kemudian, diperkuat oleh peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999.
Melalui Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENKLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, kima masuk dalam jenis satwa yang statusnya dilindungi oleh negara.
Kerang kima juga masuk dalam daftar IUCN Red List yang dikeluarkan oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature dengan status terancam punah. Kima juga masuk dalam daftar biota laut yang perdagangannya perlu ada pengaturan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


