angkasa pura i dan ii akan bubar begini kelanjutan bisnis dan nasib karyawan - News | Good News From Indonesia 2024

Angkasa Pura I dan II Akan Bubar, Begini Kelanjutan Bisnis serta Nasib Karyawan

Angkasa Pura I dan II Akan Bubar, Begini Kelanjutan Bisnis serta Nasib Karyawan
images info

PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II tak lama lagi akan melakukan penggabungan alias merger menjadi PT Angkasa Pura Indonesia (API). Setelah merger resmi terlaksana, kedua perusahaan ini akan otomatis bubar karena pada saat yang sama, status badan hukum AP 1 dan AP 2 berakhir.

“Tanggal efektif penggabungan adalah tanggal penerbitan persetujuan dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari Menkumham atas perubahan anggaran dasar API yang dilakukan dalam rangka penggabungan ini,” tulis manajemen AP 1 dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (28/5/2024).

API selaku perusahaan penerima penggabungan akan melanjutkan kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh AP 1 dan AP 2, termasuk jasa kebandarudaraan. Semua kekayaan aktiva dan pasiva dari AP 1 maupun AP 2 juga beralih ke API.

Kota Busan Akan Buka Penerbangan ke Bali dan Jakarta Tahun Ini

Bukan itu saja, ketika penggabungan berlaku efektif, seluruh perjanjian dan kontrak yang mengikat AP 1 maupun AP 2 secara hukum beralih dan dilanjutkan oleh API. Perusahaan ini bakal langsung menggantikan kedudukan AP 1 dan AP 2 dalam setiap perjanjian sekaligus memegang hak dan kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian tersebut.

Sesuai hasil diskusi direksi AP 1, AP 2, dan API, laporan posisi penutupan keuangan (closing account) masing-masing entitas ini akan dilakukan sebelum merger, yaitu 30 Juni 2024. Lalu, laporan pembukaan keuangan (opening account) API akan dilakukan setelah efektif merger, yakni 1 Juli 2024.

Dalam prospektus itu juga tertulis, penggabungan akan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak karyawan AP 1 dan AP 2 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status tempat kerja karyawan akan beralih dari AP 1 dan AP 2 menjadi API dengan tetap memperhitungkan masa kerja masing-masing karyawan. “Tidak terdapat rencana pemutusan hubungan kerja dalam konteks penggabungan,” tegas AP 1.

17 Bandara Tak Lagi Berstatus Internasional, Ini Alasannya

Kemudian, merujuk Pasal 127 ayat (4) Undang-Undang Perseroan Terbatas, para kreditur AP I dan AP 2 dapat mengajukan keberatan atas rencana merger ini dalam waktu 14 hari kalender sejak Ringkasan Rancangan penggabungan diumumkan. Keberatan itu wajib diselesaikan sebelum atau selambat-lambatnya pada tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui penggabungan.

“Seluruh hak dan kewajiban kreditur AP 1 dan AP 2 yang ada sebelum dilakukan penggabungan akan dilanjutkan oleh API,” jelas AP 1.

Manajemen AP 1 memperkirakan, API memiliki 100 juta saham akhir untuk modal dasar setelah penggabungan efektif dengan nilai Rp100 triliun. Indonesia memegang dua saham seri A dengan nilai Rp2 juta, PT Aviasi Pariwisata Indonesia menjadi pemegang saham seri B sebanyak 66.304.768 dengan nilai Rp66,30 triliun. Sementara itu, PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Koko, memegang satu saham seri B dengan nilai Rp1 juta.

20 Bandara Layani 309.477 Orang saat Puncak Arus Balik Lebaran 2024

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Afdal Hasan lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Afdal Hasan.

AH
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.