Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Waisak kepada sebanyak 1.168 narapidana Buddha, Kamis (23/5). Remisi khusus Waisak ini merupakan bagian dari remisi khusus keagamaan yang diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh warga binaan.
"Karena bersifat khusus, maka hanya narapidana beragama Budha saja yang mendapatkan remisi," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim, Heni Yuwono.
Meski demikian, tidak semua narapidana umat beragama tertentu mendapatkan remisi khusus.
Warga binaan yang berhak mendapat remisi setidaknya telah memenuhi persyaratan, mulai dari berkelakukan baik, mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, narapidana yang mendapat remisi setidaknya telah menjalani pidana minimal enam bulan. Tahun ini, narapidana beragama Budha yang mendapat remisi khusus Waisak sebanyak 71%.
"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK [remisi khusus]," jelas Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, Kamis (23/5).
Cerita Kamar Pangeran Diponegoro ketika Jadi Tahanan di Batavia
Remisi, Bentuk Penghargaan Negara kepada Narapidana Berkelakuan Baik
Pemberian remisi Khusus merupakan salah satu bentuk perhatian negara kepada narapidana dan anak binaan. Negara memberikan penghargaan kepada mereka sebagai umat yang beragama yang telah berkelakuan baik.
Dari 1.168 narapidana, delapan di antaranya akan mendapatkan remisi khusus II (RK II) atau dinyatakan langsung bebas. Sementara itu, 1.160 lainnya mendapat remisi khusus I (RK I) dengan pengurangan masa hukuman.
Jumlah pengurangan masa hukuman (remisi I) bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Tercatat, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan jumlah penerima remisi Waisak terbanyak, yakni 219 narapidana. Angka tersebut disusul oleh Kalimantan Barat dengan penerima remisi 170 narapidana. Sementara itu, DKI Jakarta ada 161 narapidana.
Sejarah Nusakambangan Hingga Disebut “Pulaunya Narapidana"
Jenis Remisi
Dilansir dari Kemenkumham, Indonesia memiliki tujuh jenis remisi yang diberikan kepada para narapidana. Tujuh remisi tersebut ialah Remisi Umum, Remisi Khusus (Keagamaan), Remisi Tambahan, Remisi Atas Dasar Kepentingan Kemanusiaan, Remisi Atas Dasar Kepentingan Negara, Remisi Dasawarsa, dan Remisi Perubahan Jenis Pidana.
Untuk remisi khusus keagamaan memang diberikan pada saat hari besar suatu agama tertentu. Jika suatu agama memiliki lebih dari satu hari besar keagamaan, remisi diberikan pada saat hari keagamaan terbesar.
Hari Raya keagamaan yang dijadikan acuan antara lain:
- Islam pada hari raya Idul Fitri;
- Kristen Protestan dan Katolik pada hari raya Natal;
- Hindu pada hari raya Nyepi; dan
- Buddha pada hari raya Waisak.
Nostalgia Penjara Glodok, Rumah Tahanan Hatta dan Koes Bersaudara yang Jadi Glodok Plaza
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News