sah jokowi telah mengesahkan revisi undang undang desa terbaru - News | Good News From Indonesia 2024

Sah! Jokowi Telah Mengesahkan Revisi Undang-Undang Desa Terbaru

Sah! Jokowi Telah Mengesahkan Revisi Undang-Undang Desa Terbaru
images info

UU Desa atau Undang-Undang Desa sudah diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Kemudian, Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 28 Maret 2024. Hingga pada hari Sabtu, 25 April 2024 lalu, Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Desa yang terdiri dari 119 pasal.

Berikut terdapat sejumlah poin perubahan UU Desa dalam pelaksanaan dan perangkat pemerintah desa menurut Database Peraturan BPK:

1. Dana Konservasi

UU memberikan keistimewaan bagi desa yang berada di kawasan suaka alam, pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi. Berdasarkan pasal 5A, desa yang berada di wilayah tersebut diberikan bantuan berupa dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi.

2. Calon Kepala Desa Minimal Tamatan SMP

Menurut pasal 33, kepala desa memenuhi persyaratan setidaknya paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. Calon juga harus berusia paling rendah 25 tahun dan tidak pernah menjabat sebanyak dua kali sebagai kepala desa.

3. Masa Jabatan Hingga 16 Tahun

Sebagaimana tertera dalam pasal 39, kepala desa dapat memegang jabatan satu periode selama 8 tahun, dan maksimal menjabat selama dua periode, yakni 16 tahun secara berturut-turut atau secara tidak berturut-turut.

Cerita Desa di Sumedang, Terkenal Penghasil Rempah untuk Wilayah Jabar

4. Perangkat Desa

Calon perangkat desa dapat berusia 20 tahun hingga 42 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Merujuk pada pasal 50A, perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, serta tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

5. Badan Permusyawaratan Desa

Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.

Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak dua kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Calon harus memenuhi syarat setidaknya berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah, bukan sebagai perangkat pemerintah desa, dan merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis.

6. Alokasi Anggaran

Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, kepala desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat desa yang ditunjuk.

Dalam pasal 72, alokasi anggaran bersumber dari belanja pusat berupa dana desa dari dana transfer daerah, bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10% dari pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana desa paling sedikit 10% dari dana alokasi umum, serta besaran 10% dari dana alokasi umum diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening pemerintah kepada rekening desa.

7. Pendapatan Desa

Belanja desa dalam pasal 74 diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah.

Prioritas kebutuhan pembangunan termasuk pemberian insentif bagi rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.

Hutan Ranjuri Nan Luhur: Hutan Purba yang Jaga Desa Beka dari Bencana Alam

8. Pembangunan Desa

Dalam pasal 78, pembangunan desa bertujuan menciptakan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kesenjangan sosial ekonomi melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat setempat.

Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka meliputi rencana pembangunan jangka menengah desa untuk jangka waktu 8 tahun dan rencana pembangunan tahunan desa untuk jangka waktu 1 tahun.

9. Sistem Informasi

Sesuai pasal 86, desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Sistem informasi desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, sumber daya manusia, serta dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa setempat.

Desa Wisata Jatiluwih Tabanan Bali Siap Unjuk Potensi ke Delegasi Forum Air Sedunia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

RK
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.