terorisme dalam sorotan kenali indikator pendanaan terorisme melalui crowdfunding - News | Good News From Indonesia 2023

Terorisme dalam Sorotan: Kenali Indikator Pendanaan Terorisme Melalui Crowdfunding

Terorisme dalam Sorotan: Kenali Indikator Pendanaan Terorisme Melalui Crowdfunding
images info

Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme tahun 1999 mengatur bahwa yang dimaksud dengan 'dana' dalam tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) meliputi berbagai macam aset, dokumen-dokumen atau instrumen-instrumen hukum dalam bentuk apapun, termasuk dalam bentuk elektronik atau digital.

Secara praktis, dana bukan merupakan tujuan melainkan sarana dalam TPPT. Wujud dana tersebut dapat berupa uang, senjata, bahan peledak, buku-buku, kendaraan, rumah/tempat tinggal dan hal lainnya yang dapat digunakan untuk kepentingan terorisme.

Kawan GNFI penting bagi kita mengetahui metode pendanaan terorisme, salah satunya adalah melalui Crowdfunding.
Crowdfunding adalah metode yang sangat efektif untuk mencapai banyak orang, terutama dari komunitas online, dengan tujuan mengumpulkan dana untuk kegiatan amal, membiayai proyek kreatif, mendukung ide-ide dan gagasan inovatif, dan mencapai tujuan strategis lainnya. Keberlanjutan dan pertumbuhan crowdfunding telah meraih perkembangan yang mencolok, bahkan telah meluas ke tingkat global.

Pada tahun 2022, jumlah kampanye crowdfunding di berbagai belahan dunia mencapai lebih dari enam juta. Dengan adanya kemajuan teknologi pembayaran dan munculnya berbagai platform online, fenomena crowdfunding diprediksi akan terus berkembang, meskipun pemahaman terhadap risikonya masih belum sepenuhnya dipahami di beberapa negara.

Bukan Cuma Enak Disayur, Daun Kelor Bisa Jadi Obat Alzheimer

Sebagian besar crowdfunding merupakan kegiatan yang legal. Walau demikian, ditemukan bahwa di semua negara terdapat penyalahgunaan crowdfunding untuk kegiatan yang melanggar hukum. Ini mencakup tindakan terorisme individu atau kelompok yang memanfaatkan pengumpulan dana melalui crowdfunding/melalui platform media sosial dengan tujuan mendapatkan pendanaan dari masyarakat global untuk mendukung kegiatan teroris.

Laporan yang dirilis oleh organisasi internasional Financial Action Task Force (FATF) menganalisis cara-cara teroris dapat memanfaatkan platform crowdfunding. Teks tersebut dibuat secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi dari jaringan global FATF, para ahli dari industri, akademisi, dan masyarakat sipil.

Laporan ini mengungkapkan empat strategi utama yang digunakan oleh orang dan sekelompok teroris serta ekstremis untuk menghimpun dana melalui crowdfunding dalam laporan ini. Pertama, tindakan yang disalahgunakan adalah melibatkan kegiatan kemanusiaan, amal, dan organisasi nirlaba sebagai sandaran untuk mendapatkan dana yang akan digunakan untuk melakukan tindakan terorisme.

Kedua, menciptakan platform atau situs web guna mengumpulkan dana secara daring dengan tujuan meresmikan aktivitas yang tidak sah menjadi lebih sulit karena banyaknya aktivitas dan keragaman yang terjadi di dalamnya. Ketiga, platform-platform media sosial dan aplikasi pesan memungkinkan para ekstremis untuk meningkatkan sebaran pesan mereka dan mengarahkan pengguna ke tujuan penggalangan dana khusus.

Keempat, interaksi crowdfunding dengan aset virtual, termasuk penggunaan privacy coins dan layanan anonimitas seperti tumblers dan mixers. Dari keseluruhan metode ini, teroris kerap mengkombinasikan teknik dan metodenya. Misalnya, dilakukan kampanye penggalangan dana di platform crowdfunding khusus, dibarengi dengan membagikan kampanye tersebut di media sosial, sekaligus meminta pembayaran dalam bentuk aset virtual.

RI dan Jepang Bakal Bangun MRT Balaraja-Cikarang Sejauh 84 KM

Berdasarkan Penjelasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, indikator paling umum dari pendanaan terorisme meliputi:

  1. Kampanye crowdfunding tidak memiliki informasi mengenai tujuan, sasaran, dan penerima manfaat (ultimate beneficiaries), atau penggalangan dana dilakukan untuk tujuan yang tidak jelas, misalnya tertuju kepada anak-anak yang berada di zona konflik.
  2. Deskripsi proyek crowdfunding mencakup tautan ke situs web atau media sosial dengan retorika atau simbol kebencian, atau memberikan pujian kepada organisasi teroris dan ekstremis.
  3. Kampanye crowdfunding mendorong donor untuk menyediakan dana di berbagai platform atau memberikan instruksi tentang cara membagi pembayaran.
  4. Kampanye crowdfunding dijalankan oleh individu atau kelompok yang tidak terafiliasi dengan badan amal atau organisasi yang seharusnya mengelola dana tersebut.
  5. Platform crowdfunding menggunakan host atau mendukung proyek lain yang berkaitan dengan terorisme atau aktivitas ekstemis lainnya, atau tidak secara eksplisit melarang jenis konten ini dalam persyaraan layanannya (terms of service).
  6. Kampanye crowdfunding dilakukan di zona geografis di mana organisasi teroris diketahui beroperasi atau memiliki hubungan dengan zona konflik.
Bukti Terbaru: Gunung Padang Adalah Piramida Tertua di Dunia

Referensi:

  • https://www.ppatk.go.id/pengumuman/read/1299/kenali-indikator-pendanaan-terorisme-dengan-menggunakan-crowdfunding.html
  • https://www.ppatk.go.id/pengumuman/read/1298/awas-crowdfunding-untuk-pendanaan-terorisme.html/
  • Leatemia, Max Fredrik. 2019. KERJA SAMA PEMBERANTASAN PENDANAAN TERORISME DI ASIA TENGGARA. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 2(1), 12-26.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

SA
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.