Konsolidasi Hukum Adat Masyarakat Manggarai; Relevansi UUD 1945
#LombaArtikelPKN2023 #PekanKebudayaanNasional2023 #indonesiaMelumbung untuk Melambung
Hukum Adat Manggarai
Hukum adat dan hukum negara merupakan suatu hakikat yang memilki relasionalitas dan saling keterkaitan satu sama lain. Relasionalitas hukum negara dan hukum adat sangat di tampak dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini menjadi realitas bermasyarakat dalam hukum. Artinya masyarakat selalu hidup di bawah naungan hukum (Masyarakat Indonesia). Bentham merumuskan bahwa tujuan utama dari hukum adalah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya kepada orang sebanyak-banyaknya. Dengan demikian relasionalitas hukum negara dan hukum adat memiliki tugas yang sama dan tugas utama dalam menangani berbagai macam konflik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, hukum adalah suatu petunjuk tentang apa yang layak dan apa yang tidak layak.
Dalam konsep masyarakat Manggarai hukum adat diutamakan dalam mengatur dan memberikan tata tertib bermasyarakat. Hal demikian diatur oleh yang bersangkutan yang mempunyai otoritas dalam menegak hukum adat, antara lain:
- Beo/Gendang (Kampung Adat)
Beo adalah kampung, sedangkan gendang adalah alat musik tradisional. Dalam sebuah beo selalu terdapat unsur-unsur yang melengkapi eksistensi beo, yaitu:
- Mbaru Gendang (Rumah Adat); merupakan lambang persatuan masyarakat hukum adat, sebagai tempat tinggal sekaligus tempat perkumpulan masyarakat setempat dalam menjalankan acara adat secara bersama.
- Ro’eng; yaitu warga masyarakat hukum adat dalam teritorial kekuasaan hukum adat, atau sering dikenal dengan ungkapan “Pa’ang olo ngaung musi, wan koe etan tua”. Artinya mencakup keseluruhan masyarakat, baik anak-anak maupun orang tua.
- Natas (Halaman Kampung); merupakan halaman yang sering digunakan untuk bermain dan menyelenggarakan upacara-upacara adat. Di tengah “Natas”, terdapat “Compang” (Mesbah persembahan yang terbuat dari batu dan ditanami pohon tertentu yang sering di sebut Pu’u ruteng atau tempat beristirahat para leluhur)
- Wae Teku (Sumber Air); merupakan sumber mata air yang sebagai tempat masyarakat adat untuk timba air sekaligus tempat mandi masyarakat setempat.
- Salang Lako (jalan penghubung antara satu kampung ke kampung yang lainnya).
- Lingko
Lingko adalah suatu wilayah atau tempat yang menjadi pusat bagi masyarakat adat bekerja atau mengelola sesuatu untuk menunjang kelangsungan hidup dan kehidupan masyarakat hukum adat. Lingko terdiri dari:
- Uma; adalah perkebunan masyarakat Manggarai.
- Satar; adalah padang rumput yang digunakan untuk penggembalaan ternak.
- Pong; adalah wilayah hutan yang berukuran kecil.
Berdasarkan pembagian wilayah kekuasaan masyarakat hukum adat tersebut di
atas, beo/gendang, roeng, lingko serta unsur lainya merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan. Keutuhan unsur-unsur tersebut tergambar dalam ungkapan yang memiliki
landasan filosofis “gendang one lingko peang”. Gendang: rumah adat tetapi secara umum
juga berarti kampung, lingko: wilayah yang digunakan untuk perkebunan, serta kegiatan
lain demi menunjang kehidupan masyarakat. Gendang one lingko peang menjelaskan
makna menyatu nya antara masyarakat hukum adat dengan tanah dalam wilayah
kekuasaannya.
Relevansi Hukum Adat Masyarakat Manggarai dengan UUD 1945
Memaknai konsep hukum adat masyarakat Manggarai, tentu berbicara soal relasionalitas antara hukum adat itu sendiri dengan hukum negara yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Memaknai konsep seperti ini, masyaraka Manggarai secara rill bahwa kehidupannya memilki ketergantungan pada hukun negara yang ditata dan diwujudkan dalam hukum adat. Sebagai bentuk relevansi UUD 1945 dalam konsep hukum adat berdasarkan konsep yang telah diuraikan di atas adalah terdapat dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) PMNA/KBPN Nomor 5 tahun 1999 tentang “Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat”, yang menentukan bahwa “hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dimiliki oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun-temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan”.
Hukum adat memang diakui dan tetap dijunjung oleh konstitusi bangsa Indonesia, namun bukan berarti tidak ada batasan terhadap hukum adat dan masyarakat hukumnya. Ada kalanya terjadi sebuah pembatasan hukum adat ketika bertentangan dengan prinsip Negara republik Indonesia yang tidak terlepas dari koridor konstitusi. Sebagai contoh, dapat ditelaah makna Pasal 33 ayat (3) UUD 945 yang menggariskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Pengertian “rakyat” dari Pasal 33 ayat (3) di atas harus dipahami tanpa terkecuali, yakni termasuk masyarakat hukum adat. Namun batasan tersebut bukanlah suatu hal yang dipertentangkan ketika kita berbicara masalah eksistensi hukum adat, karena satu dengan yang lain selain mengisi, bahkan mempertegas keberadaan masyarakat hukum adat sebagai rakyat Indonesia yang dijamin oleh UUD 945.
Dengan dasar inilah, hukum ada masyarakat Manggarai selalu berada di bawah naungan hukum ketatanegaraan bahkan berjalan beriringan dalam mengatur masyarakatnya. Hukum adat dan hukum negara perlu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan demi mensejahterakan masyarakat setempat. Dengan demikian konsolidasi hukum adat masyarakat Manggarai dengan relevansi UUD 1945 sangatlah penting untuk dijaga demi kepentingan masyarakat yang makmur, damai dan tentram. Konsep ini sangatlah jelas disampaikan dalam pasal 18 B UUD 1945, yang mengatakan bahwa; “pentingnya mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News