Kasus Ambalat merupakan konflik maritim yang melibatkan Indonesia dan Malaysia pada tahun 2015 dalam perebutan wilayah perairan di Laut Sulawesi, tepatnya di sekitar perairan yang disebut Ambalat.
Kasus ini telah menjadi perdebatan panjang antara kedua negara. Kepentingan nasional dari perfektif realisme menjelaskan bahwa negara itu anakis dan dunia seharusnya diliat apa adanya (Agastya dkk, 2022)
Kasus Ambalat mencerminkan kompleksitas geopolitik di kawasan Asia Tenggara. Morgenthau (2004) menjelaskan dalam Hubungan Internasional, negara berperilaku untuk menjaga “power” yang dimiliki negara agar tetap dapat menjamin kedaulatannya di antara negara lain dan sebagai konsekuensinya menjaga konstelasi kekuatan politik di tingkat internasional tetap seimbang.
Wilayah Ambalat kaya akan sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi yang membuatnya menjadi taruhan berharga bagi kedua negara. Akan tetapi, seharusnya penyelesaian konflik semacam ini harus didasarkan pada hukum internasional dan diplomasi, bukan kekuatan militer.
Indonesia dan Malaysia sendiri merupakan negara tetangga dan mitra dagang yang signifikan. Perang hanya akan merugikan kedua belah pihak, serta stabilitas kawasan.
Maka dari itu, penting bagi Indonesia dan Malaysia untuk mencari solusi damai melalui mediasi internasional atau perundingan langsung. Sengketa Ambalat menyoroti masalah pokok dalam hubungan bilateral Indonesia-Malaysia, yakni belum disepakatinya garis perbatasan laut kedua negara.
Tanpa kejelasan garis batas yang disepakati bersama, insiden seperti Ambalat rawan terulang. Oleh karena itu, resolusi damai melalui diplomasi tingkat tinggi untuk menetapkan batas maritim yang jelas dan adil berdasarkan UNCLOS 1982 adalah jalan terbaik demi menjaga persaudaraan Indonesia-Malaysia.
Dalam hukum internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS) harus menjadi landasan penyelesaian dengan salah satu kunci penyelesaian kasus Ambalat yang berdasar pada penetapan batas maritim antara kedua negara di Laut Sulawesi.
Dengan berlakunya UNCLOS 1982, maka berhak mengatur yurisdiksi maritim yang dapat diklaim oleh negara kepulauan. Selanjutnya dalam UNCLOS 1982 yurisdiksi maritim juga meliputi Zona-zona tertentu yaitu laut territorial (Territorial Sea) sejauh 12 mil laut, zona tambahan (Contiguous Zone) sejauh 24 mil laut, Zona Ekonomi Ekslusif (Exclusive Economic Zone) sejauh 200 mil laut dan landas kontinen (Continental Shelf) hingga 350 M atau lebih (Yustivasari, 2020)
Hal ini sedang dilakukan oleh Indonesia dan Malaysia melalui jalur negosiasi. Penentuan garis batas antara kedua negara idealnya mengacu pada UNCLOS dengan memperhatikan keberadaan konsesi sumberdaya alam (minyak, gas) yang sudah ada di kawasan tersebut sejak tahun 1960an (Kesuma, 2018).
Penentuan perbatasan laut yang adil dan berdasarkan hukum internasional adalah langkah awal yang penting dalam menyelesaikan kasus Ambalat. Penyelesaian kasus batas maritim dapat dilakukan dengan negosiasi atau dengan bantuan pihak ketiga.
Sejauh ini Indonesia dan Malaysia memilih negosiasi sebagai jalan penyelesaian sengketa (Arsana, 2010). Selain itu, penting juga untuk melibatkan pihak ketiga yang netral dalam penyelesaian sengketa ini. Organisasi regional seperti ASEAN atau badan-badan internasional seperti PBB dapat berperan dalam memfasilitasi perundingan antara Indonesia dan Malaysia.
Kasus Ambalat adalah peringatan bagi semua negara dalam kawasan Asia Tenggara dan di seluruh dunia tentang pentingnya menjunjung tinggi hukum internasional dan diplomasi dalam menyelesaikan konflik perbatasan. Lebih dari itu, hal ini merupakan peluang bagi kedua negara untuk memperkuat hubungan bilateral mereka dan bekerja sama dalam mengelola sumber daya alam yang ada di wilayah Ambalat.
Sumber:
Arsana. (2010). Ambalat Dengan Delimitasi Maritim :I(01), 46–58.
Musi Agastya S W, R. A., Natalia, D., Widodo, P., Laksmono, R., Studi Ketahanan Energi, P., & Menejemen Pertahanan, F. (2022). Analisis Lingkungan Strategis Wilayah Perbatasan: Studi Kasus Ambalat. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 2875–2880.
Kesuma, R. (2019). Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Penyelesaian Kasus Ambalat. Global Insight Journal, 3(1), 15–45.
Morgenthau, H. J. (1978). Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace SIX PRINCIPLES OF POLITICAL REALISM. 4–15.
Yusvitasari, D. (2020). Strategi Pemerintah Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa Tentang Penetapan Batas Laut Antara Indonesia Dan Malaysia Di Blok Ambalat. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 8.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News