Dalam hal peninggalan kebendaan dari adat budaya Kalimantan Timur, salah satu yang terus melekat hingga saat ini yaitu Rumah Lamin. Awalnya rumah Lamin ini merupakan rumah identitas milik suku Dayak Kenyak, namun ditetapkan sebagai rumah tradisional oleh pemerintah pada tahun 1967 dan resmi dinyatakan sebagai rumah adat Kalimantan Timur.
Video terkait
Laporkan Konten
Terima kasih telah melaporkan penyalahgunaan yang melanggar aturan atau cara penulisan di GNFI. Kami terus berusaha menjadikan GNFI tetap bersih dari konten yang tidak sepatutnya ada di sini.