ump yogyakarta 2026 naik 6 78 berikut rinciannya - News | Good News From Indonesia 2025

UMP Yogyakarta 2026 Naik 6,78%, Berikut Rinciannya

UMP Yogyakarta 2026 Naik 6,78%, Berikut Rinciannya
images info

Dok. Canva


Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengumumkan standar pengupahan terbaru untuk tahun depan. Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Angka ini naik Rp153.414 atau sekitar 6,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah. Selain UMP, Gubernur DIY juga telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk lima wilayah di Yogyakarta yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Berikut rincian lengkap UMK 2026 di seluruh wilayah DIY:

  • Kota Yogyakarta: Rp2.827.593 (Naik 6,5%)

  • Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 (Naik 6,4%)

  • Kabupaten Bantul: Rp2.509.001 (Naik 6,29%)

  • Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520 (Naik 6,52%)

  • Kabupaten Gunungkidul: Rp2.468.378 (Naik 5,93%)

  • Pemerintah DIY menenankan perusahaan dilarang membayar upah di bawah standar yang telah ditetapkan dan tidak diperbolehkan melakukan penangguhan pembayaran upah minimum untuk tahun 2026.

    Pengumuman ini dilakukan pada batas akhir yang ditentukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2025.

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Terima kasih telah membaca sampai di sini

    🚫 AdBlock Detected!
    Please disable it to support our free content.