Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.841.000. Keputusan yang tertuang dalam Kepgub Nomor 343 Tahun 2025 ini mencatatkan kenaikan sebesar 6,25 persen atau bertambah Rp226.000 dibandingkan standar tahun 2025.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Papua Barat, Melkias Werinussa, menjelaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan antara tim pakar Dewan Pengupahan, Apindo, dan serikat buruh (SBSI) dengan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025. Standar ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain upah umum, Pemprov Papua Barat juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 bagi industri skala menengah dan besar:
- Pertambangan Gas Alam: Rp5.880.000
- Industri Semen: Rp4.091.000
- Sektor Kehutanan & Perkebunan: Rp3.991.000 (Meliputi pengolahan kayu, veneer, hingga industri minyak mentah kelapa sawit).
- Sektor Perikanan: Rp3.991.000 (Meliputi pembekuan ikan dan pengolahan biota laut lainnya).
"Maka, UMP 2025 sudah tidak berlaku lagi. Perusahaan skala menengah ke atas wajib bayar upah pekerja sesuai nilai UMP 2026," tegas Melkias.
Terdapat aturan teknis mengenai sistem pembayaran upah harian. Untuk perusahaan dengan enam hari kerja seminggu, upah harian dihitung dari upah bulanan dibagi 25. Sedangkan untuk sistem lima hari kerja, pembaginya adalah 21 hari kerja.
Melkias juga mengingatkan agar pengusaha di bentangan Papua Barat segera menyusun struktur skala upah sebagai pedoman bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


