Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan standar upah minimum untuk tahun 2026. Gubernur Melkiades Laka Lena mengesahkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.455.898. Nilai ini mengalami kenaikan sekitar 5,45 persen atau setara Rp126.929 dibandingkan standar tahun sebelumnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK Gubernur NTT No. 528/HK/2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Melkiades menegaskan bahwa angka ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum bagi seluruh sektor di wilayah tersebut.
“UMP ini menjadi pedoman bagi seluruh dunia usaha dan pemangku kepentingan di NTT, baik sektor pemerintah maupun swasta, dan wajib dilaksanakan secara konsisten,” tegas Melki dalam siaran resminya.
Kebijakan ini diambil dengan merujuk pada regulasi terbaru, yakni PP No. 49/2025 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini merupakan respons atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan upah tetap mampu menjaga daya beli buruh melalui variabel alfa yang kini lebih tinggi, yakni berada di rentang 0,5 hingga 0,9.
Melalui penyesuaian ini, pemerintah berharap standar baru tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja di bentangan wilayah NTT, tetapi juga tetap menjaga stabilitas ekonomi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


