Pemerintah Provinsi Maluku resmi menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Gubernur Hendrik Lewerissa menandatangani Keputusan Gubernur No. 5430/2025 yang menetapkan UMP Maluku naik sebesar 6,13 persen menjadi Rp3.334.490.
Kenaikan ini setara dengan penambahan nominal sebesar Rp192.790 dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp3.141.700. Standar upah terbaru ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Selain menetapkan angka umum, Hendrik Lewerissa juga mengunci besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk dua sektor strategis di wilayah kepulauan ini.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian bunyi ketetapan dalam Kepgub tersebut.
Sektor pertama yang mendapatkan penyesuaian adalah Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dengan besaran UMSP Rp3.357.221. Sementara itu, sektor Jasa Keuangan ditetapkan sedikit lebih tinggi, yakni sebesar Rp3.372.301.
Penetapan upah di Maluku tahun ini merujuk pada regulasi terbaru PP No. 49/2025 yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Formula upah tetap menggunakan kombinasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, namun dengan rentang variabel alfa yang lebih tinggi, yaitu 0,5 hingga 0,9.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


