Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menyatakan bahwa upah minimum mengalami kenaikan sebesar 5,89 persen.
Dengan penyesuaian ini, UMP Bengkulu yang sebelumnya berada di angka Rp2.670.039 pada tahun 2025, kini naik menjadi Rp2.827.250,90. Keputusan tersebut dikunci melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K 646.DKKTRANS.TAHUN 2025 yang telah ditandatangani pada 22 Desember lalu.
Selain angka provinsi, lima dari sepuluh kabupaten/kota di Bengkulu juga telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mereka. Menariknya, Kabupaten Mukomuko mencatatkan angka tertinggi di seluruh bentangan provinsi, melampaui ibu kota sendiri.
Berikut adalah rincian UMK yang telah ditetapkan di wilayah Bengkulu:
| Wilayah | Besaran UMK 2026 |
| Kabupaten Mukomuko | Rp3.217.086,00 |
| Kota Bengkulu | Rp3.089.218,66 |
| Kabupaten Bengkulu Tengah | Rp2.945.142,20 |
| Kabupaten Bengkulu Utara | Rp2.906.158,92 |
| Kabupaten Rejang Lebong | Rp2.841.749,59 |
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


