ump 2026 wajib diumumkan di hari ini - News | Good News From Indonesia 2025

UMP 2026 Wajib Diumumkan di Hari Ini

UMP 2026 Wajib Diumumkan di Hari Ini
images info

Dok. Canva


Hari ini, Rabu (24/12), menjadi tenggat waktu krusial bagi seluruh Gubernur di Indonesia untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya diumumkan setiap 21 November, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan pengecualian khusus tahun ini seiring terbitnya payung hukum baru, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2025.

Perubahan jadwal ini dilakukan agar penetapan upah benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi terkini sehinga kebijakan tersebut bisa diterima dengan baik oleh pihak buruh maupun pengusaha.

Berdasarkan PP Pengupahan yang baru, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh kepala daerah:

  • Penetapan Upah: Gubernur wajib menetapkan UMP dan diperbolehkan menetapkan UMK (Kabupaten/Kota).

  • Upah Sektoral: Selain upah umum, Gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Salah satu poin paling signifikan dalam aturan ini adalah perubahan rentang Alfa, yaitu indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

  • Formula: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).

  • Rentang Alfa Terbaru: Naik menjadi 0,5 hingga 0,9.

  • Perbandingan: Pada aturan lama (PP 51/2023), nilai Alfa hanya dipatok di angka 0,1 hingga 0,3.

  • Perlebaran rentang Alfa ini membuka peluang kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

    Keputusan ini sangat dinantikan untuk menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga di tengah bentangan tantangan ekonomi tahun depan.

     

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Terima kasih telah membaca sampai di sini

    🚫 AdBlock Detected!
    Please disable it to support our free content.