Pemerintah tengah membahas penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 bersama pengusaha dan serikat buruh. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dan keputusan resmi belum ditetapkan.
Sebagai perbandingan, tahun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen sebagai bentuk komitmen menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang fluktuatif.
"Dan untuk daya beli pekerja kenaikan Upah Minimum Provinsi di tahun 2026 sudah ditetapkan bapak presiden 6,5," ujar Airlangga dalam acara New Economic Order Indonesia's Largest Investment Forum di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari detikFinance, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan terkait besaran kenaikan UMP tahun 2026 masih dalam proses.
"UMP tahun depan kan sedang dalam proses," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa usulan kenaikan UMP sebesar 8,5 hingga 10,5 persen dari kalangan buruh masih perlu dikaji lebih lanjut.
Yassierli mengatakan usulan kenaikan UMP hingga 10,5 persen yang diajukan serikat pekerja tersebut masih terlalu cepat. Untuk itu, perlu dilakukan beberapa pertimbangan melalui mekanisme resmi, seperti LKS Tripnas (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional).
Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan mekanisme yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kajian ini diharapkan menghasilkan keputusan yang seimbang antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News