umk kota bekasi 2026 ditetapkan rp5 99 juta tertinggi di indonesia - News | Good News From Indonesia 2025

UMK Kota Bekasi 2026 Ditetapkan Rp5,99 Juta, Tertinggi di Indonesia

UMK Kota Bekasi 2026 Ditetapkan Rp5,99 Juta, Tertinggi di Indonesia
images info

Dok. Canva


Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan tersebut, Kota Bekasi tercatat sebagai wilayah dengan nilai upah tertinggi secara nasional dengan besaran Rp5.999.443 per bulan.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan hasil kesepakatan rapat antara pimpinan serikat pekerja dan pemerintah daerah. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,42 persen atau bertambah Rp308.689 dari UMK tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp5.690.752.

Penghitungan kenaikan ini menggunakan koefisien 0,62 sebagai variabel penentu dalam formula pengupahan. Dengan hasil ini, Kota Bekasi mempertahankan posisinya sebagai pemegang rekor upah minimum tertinggi selama dua tahun berturut-turut, sekaligus melampaui besaran UMP DKI Jakarta.

Kawasan industri di Jawa Barat mendominasi daftar upah tertinggi tahun 2026. Selain Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.938.885 dan Kabupaten Karawang sebesar Rp5.886.853. Sebaliknya, wilayah dengan nilai upah terendah di Jawa Barat berada di Kabupaten Pangandaran dengan angka Rp2.351.250.

Ketetapan ini mulai berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Penyesuaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan serta pertimbangan dari dewan pengupahan masing-masing daerah.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.