Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengubah skema penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi guru non-ASN dari sistem triwulanan menjadi bulanan.
Melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026, mekanisme sinkronisasi data antara Dapodik dan SIM-TUN dipercepat secara signifikan sehingga validasi penerima dapat tuntas di pertengahan bulan.
Proses pembaruan data guru kini dibatasi paling lambat tanggal 10, diikuti verifikasi data pada tanggal 13, dan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan (SKTP/SKTK) maksimal pada tanggal 15 setiap bulannya.
Penyaluran dana tunjangan ke rekening masing-masing guru dijadwalkan dilakukan setelah tanggal 20 setiap bulan, kecuali pada bulan Desember yang akan menyesuaikan dengan jadwal penutupan tahun anggaran pemerintah.
Transformasi ini diharapkan dapat membantu stabilitas ekonomi para guru hononer dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa harus menunggu pencairan per tiga bulan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Besaran tunjangan profesi ditetapkan setara dengan gaji pokok guru ASN bagi mereka yang sudah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan, sedangkan bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK tersebut akan menerima sebesar Rp2 juta.
Khusus untuk Tunjangan Khusus Guru (TKG) di daerah kedaruratan seperti wilayah terdampak bencana, besarannya akan ditentukan berdasarkan kebijakan pengguna anggaran sesuai kondisi di lapangan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


