Kabar gembira bagi para guru bersertifikasi di seluruh Indonesia! Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Sertifikasi untuk Kuartal IV (periode Oktober-Desember) tahun 2025 kembali dinanti. Tunjangan ini merupakan wujud apresiasi pemerintah atas profesionalisme guru dan menjadi motivasi penting dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Untuk memastikan dana TPG segera masuk ke rekening, guru wajib mengetahui jadwal resmi dan rutin memantau status validasi datanya melalui portal resmi.
Kapan Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Kuartal 4 2025 Dimulai?
Sesuai dengan mekanisme penyaluran TPG, pembayaran dilakukan secara triwulanan (per tiga bulan). Tunjangan Sertifikasi Guru Kuartal IV mencakup periode bulan Oktober, November, dan Desember.
Berdasarkan jadwal resmi yang berlaku untuk tahun 2025, pencairan TPG Triwulan IV telah ditetapkan akan dimulai pada Bulan November 2025.
Perlu diingat, proses pencairan tidak dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Kecepatan transfer dana TPG ke rekening guru sangat bergantung pada:
Kecepatan Verifikasi Data: Verifikasi data guru (termasuk kelengkapan jam mengajar dan NIK) melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK.
Penerbitan SKTP: Terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sebagai dasar hukum pembayaran.
Proses Dinas: Kecepatan pengajuan usulan pencairan oleh Dinas Pendidikan setempat kepada Kementerian Keuangan.
Dengan mekanisme transfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru yang berlaku sejak tahun 2025, proses birokrasi diharapkan terpangkas, sehingga dana dapat diterima lebih cepat.
Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Sertifikasi Melalui Info GTK
Langkah paling akurat untuk memantau status validasi data hingga penerbitan SKTP adalah melalui portal resmi Info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK). Portal ini terintegrasi langsung dengan Dapodik, memastikan data yang ditampilkan real-time dan akurat.
Berikut langkah-langkah mudah untuk cek status pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Kuartal 4 2025:
Akses Portal Resmi: Buka peramban internet dan kunjungi laman resmi Info GTK di: https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Login Akun PTK: Masuk (login) menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang terdaftar di Dapodik. Masukkan username, password, dan kode captcha yang tertera.
Akses Status Tunjangan: Setelah berhasil masuk ke dashboard, cari dan pilih menu yang berkaitan dengan "Status Tunjangan" atau "Validasi Tunjangan Profesi".
Verifikasi Data: Pastikan seluruh data Anda (seperti beban mengajar, NUPTK, NIK) sudah berstatus valid.
Cek Status SKTP: Periksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Status yang paling ditunggu adalah:
Kode 07: Data valid dan sedang menunggu penerbitan SKTP.
Kode 08: Status valid, SKTP sudah terbit, dan TPG siap untuk ditransfer ke rekening.
Jika status Anda sudah menunjukkan Kode 08, itu berarti semua persyaratan administratif sudah terpenuhi dan kawan GNFI hanya tinggal menunggu dana ditransfer ke rekening bank masing-masing. Jika terdapat kode lain (seperti Kode 02 atau 13), segera koordinasikan dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk perbaikan data di Dapodik agar pencairan tidak tertunda.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News