tekan harga tiket ppn pesawat ekonomi ditanggung negara selama 60 hari - News | Good News From Indonesia 2026

Tekan Harga Tiket, PPN Pesawat Ekonomi Ditanggung Negara Selama 60 Hari

Tekan Harga Tiket, PPN Pesawat Ekonomi Ditanggung Negara Selama 60 Hari
images info

Foto: Canva


Pemerintah memberikan insentif pajak untuk meredam kenaikan harga tiket pesawat yang dipicu oleh melonjaknya harga bahan bakar avtur global

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah.

Fasilitas pajak ini khusus diperuntukkan bagi tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik. Melalui aturan tersebut, PPN atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) akan ditanggung negara guna meringankan beban pengeluaran masyarakat.

Kebijakan ini berlaku untuk pembelian dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari ke depan. Pemerintah berharap intervensi fiskal ini memberikan manfaat secara cepat dan langsung dalam menjaga keterjangkauan akses transportasi udara nasional.

"Intervensi kebijakan fiskal menjadi langkah penting untuk mengurangi tekanan harga tiket, mengingat avtur menyumbang 40 persen biaya operasional maskapai," ujar Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Sabtu (25/4).

Pemerintah mewajibkan setiap maskapai atau Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas ini secara transparan dan tertib. Langkah pengawasan ini diambil guna memastikan pemberian insentif tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.