Berlandaskan PP Nomor 45 Tahun 2024, pemerintah menetapkan tarif terbaru pembuatan paspor yang sudah mulai diimplementasikan sejak pertengahan Desember lalu. Penyesuaian ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan keimigrasian agar lebih transparan dan efektif bagi masyarakat.
Kini, besaran biaya dibedakan berdasarkan jenis teknologi paspor serta durasi masa berlakunya:
Paspor Biasa Non-Elektronik
Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350.000
Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 650.000
Paspor Elektronik (E-Paspor)
Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650.000
Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 950.000
Layanan Ekstra & Denda
Percepatan (Selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000
Denda Paspor Hilang: Rp 1.000.000
Denda Paspor Rusak: Rp 500.000
Proses pengajuan tetap memerlukan dokumen dasar yang lengkap. Pastikan Anda membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta Ijazah atau Buku Nikah. Jika dokumen asli menunjukkan adanya perubahan nama, sertakan pula surat penetapan ganti nama yang sah.
Selain itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah menyiapkan terobosan besar untuk tahun 2027. Menteri Agus Andrianto merencanakan penyederhanaan menjadi satu jenis paspor saja, menghapus perbedaan antara paspor biasa dan elektronik.
Menariknya, sistem baru ini nantinya akan menggunakan nomor paspor yang berlaku seumur hidup. Artinya, saat melakukan pembaruan masa berlaku, Anda tidak perlu lagi mengganti nomor identitas dokumen perjalanan, mirip dengan sistem NIK pada KTP.
Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat dalam mengelola data perjalanan internasional mereka.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


