Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran 2025 dengan total 500 formasi.
Kesempatan ini terbuka bagi tenaga profesional berusia 20 hingga 40 tahun yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai bidang jabatan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN mulai 7 Januari hingga 23 Januari 2026.
Syarat Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026
1. Syarat Umum
Pelamar wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Warga Negara Indonesia, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
- Usia 20–40 tahun saat pendaftaran
- Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang relevan
- Tidak pernah dipidana atau diberhentikan tidak hormat
- Bukan anggota partai politik
- IPK minimal 2,75 dan sehat jasmani serta rohani
2. Syarat Khusus
Setiap jabatan memiliki ketentuan tersendiri, seperti Analis SDM, Perencana, Apoteker, hingga Penata dan Pengelola Layanan Operasional, yang seluruhnya mensyaratkan pengalaman minimal dua tahun di bidang terkait.
Cara Daftar PPPK KemenHAM 2026
Pendaftaran dilakukan melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan membuat akun, melengkapi biodata, memilih formasi, mengunggah dokumen, dan mencetak kartu pendaftaran.
Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu jabatan. “Pelanggaran ketentuan pendaftaran akan berakibat gugur,” tegas KemenHAM.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


