Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional sepanjang bulan Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Bersama Tiga Menteri. Penetapan kalender libur ini membuka potensi libur panjang empat hari berturut-turut bagi masyarakat.
Hari libur nasional pertama jatuh pada Senin 17 Agustus 2026 untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Libur nasional kedua dijadwalkan pada Selasa 25 Agustus 2026 dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Masyarakat memanfaatkan potensi alokasi akhir pekan panjang mulai Jumat 14 Agustus 2026 dengan mengambil hak cuti kerja. Rangkaian libur berlanjut pada Sabtu 15 Agustus dan Minggu 16 Agustus sebelum memasuki tanggal merah perayaan kemerdekaan.
Pemerintah tidak menetapkan alokasi hari cuti bersama resmi sepanjang bulan Agustus 2026. Penataan agenda libur mandiri dilakukan pekerja untuk merencanakan kegiatan perjalanan keluarga atau agenda mudik.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


