Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera menandatangani peraturan baru mengenai skema insentif pajak guna menyesuaikan dengan kebijakan pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT).
Pemerintah memutuskan untuk mengalihkan fokus dari pembebasan pajak penghasilan (tax holiday) ke mekanisme Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang dinilai lebih kompatibel dengan aturan internasional.
Langkah ini diambil karena efektivitas tax holiday tradisional diprediksi menurun drastis seiring kewajiban perusahaan multinasional membayar pajak minimum 15% di setiap wilayah operasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) telah tuntas dan hanya menunggu pengesahan resmi untuk segera dipublikasikan.
Kebijakan GMT yang mewajibkan perusahaan dengan pendapatan di atas 750 juta euro membayar tarif minimal 15 persen membuat pemberian fasilitas bebas pajak hingga 100 persen tidak lagi relevan.
Dengan skema QRTC, pemerintah tetap dapat memberikan dukungan finansial kepada investor tanpa melanggar komitmen internasional terkait anti-penghindaran pajak global.
Insentif baru ini nantinya akan dibayarkan paling lambat dalam jangka waktu empat tahun sejak entitas memenuhi kriteria, seperti pada aktivitas penelitian dan pengembangan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


