Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi menetapkan 522 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) untuk tahun ini. Penetapan dilakukan dalam sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Dengan penetapan ini, kini ada 2.735 WBTbI yang tercatat. WBTbI tersebut terdiri dari lima domain, yakni Adat Istiadar Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-perayaan, Kemahiran dan Kerajinan Tradisional, Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku mengenai Alam dan Semesta, Seni Pertunjukan, serta Tradisi dan Ekspresi Lisan.
Sebelum disahkan menjadi WBTbI, Objek pemajuan kebudayaan (OPK) lebih dulu melewati proses pengusulan oleh pemerintah daerah pada awal tahun, yang disusul dengan penilaian dalam tiga tahap oleh tim ahli, hingga akhirnya dibawa ke sidang penetapan WBTbI yang berlangsung sejak Minggu (5/10/2025) hingga hari ini.
Tahun ini mencatatkan pengesahan WBTbI terbanyak dibandingkan tahun sebelummya. Sejak 2013, WBTbI yang disahkan setiap tahunnya diketahui tidak pernah lebih dari 289.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News