resmi batas lapor spt pph badan diperpanjang hingga 31 mei 2026 - News | Good News From Indonesia 2026

Resmi! Batas Lapor SPT PPh Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Resmi! Batas Lapor SPT PPh Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026
images info

Dok. Canva


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi relaksasi berupa perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau PPh Pasal 29. Batas waktu yang semula berakhir pada hari ini, Kamis (30/4), kini diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Keputusan ini diambil setelah kementerian menerima berbagai masukan dari asosiasi wajib pajak dan sejumlah korporasi besar. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi perusahaan dalam menyelesaikan administrasi perpajakan secara lebih berkualitas tanpa tekanan tenggat waktu yang kaku.

Hingga tengah hari ini, Direktorat Jenderal Pajak mencatat total SPT yang masuk mencapai 12,6 juta atau sekitar 84 persen dari target tahunan sebesar 15 juta SPT. Angka ini mencakup gabungan dari wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menyampaikan laporannya secara daring maupun manual.

“Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, diputuskan untuk memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sampai akhir Mei mendatang,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Kamis (30/4).

Relaksasi ini baru mencakup aspek pelaporan saja. Sementara itu, untuk kebijakan pembayaran nilai pajak yang terutang, DJP masih melakukan perhitungan dan analisis mendalam guna mengamankan target penerimaan pajak nasional pada April 2026.

Berbeda dengan wajib pajak badan, periode penyampaian dan pembayaran SPT PPh Orang Pribadi atau Pasal 21 dipastikan berakhir tepat pada hari ini.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.