Putusan MK terhadap UU APBN 2026 terkait MBG menegaskan bahwa setiap pergeseran atau perubahan alokasi anggaran belanja negara untuk program prioritas pemerintah wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pada sidang yang digelar Rabu (16/9/2026), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Langkah ini menjadi momentum penting dalam mengembalikan fungsi pengawasan parlemen terhadap alokasi keuangan negara.
Menurut laman resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan ini dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil MBG Watch bersama Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, YLKI, serta tokoh publik seperti Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Pemohon sejak awal mempertanyakan besarnya alokasi APBN yang terkonsentrasi pada program Makan Bergizi Gratis serta mekanisme pengesahan anggaran pergeseran yang sebelumnya dapat disetujui melalui tingkat eksekutif.
MK Setujui Sebagian Gugatan UU APBN 2026 Terkait MBG
Dalam amar Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menyoroti beberapa pasal krusial UU APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1).Sebelum putusan ini dibacakan, ketentuan dalam Pasal 8 ayat (5) UU No. 17 Tahun 2025 memungkinkan penetapan perubahan anggaran belanja negara berlaku sah hanya melalui persetujuan presiden.
Melalui putusan terbaru ini, MK mengoreksi skema tersebut dengan menetapkan bahwa setiap perubahan struktur anggaran belanja negara wajib melewati persetujuan DPR RI. Ketentuan ini berlaku mengikat bagi seluruh program prioritas dalam struktur APBN masa pemerintahan saat ini, termasuk penyesuaian dana anggaran termasuk untuk program MBG.
Dampak MBG dari Putusan MK Soal APBN yang Harus Disetujui DPR
Meskipun mekanisme pengawasan anggaran diperketat, MK memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan. Berikut adalah poin-poin dampak dari putusan tersebut:
- Program MBG tidak dibatalkan dan pelaksanaan operasionalnya tetap dilanjutkan.
- Alokasi anggaran MBG yang telah disepakati tidak dapat dianulir secara sepihak. Apabila Badan Gizi Nasional (BGN) hendak mengajukan penambahan atau pergeseran anggaran di kemudian hari, pengajuan tersebut wajib mendapatkan persetujuan DPR dan tidak bisa hanya mengandalkan keputusan presiden.
- MK memberikan ruang waktu bagi pemerintah untuk melakukan kajian ulang secara mendalam terkait besaran alokasi dana yang dikeluarkan agar sesuai dengan kapasitas fiskal.
- Ptusan MK ini bersifat prospective, yakni berlaku mengikat untuk kebijakan anggaran ke depan sejak disahkan.
- MK juga membatalkan potensi pengalihan fungsi Dana Insentif Desa yang sebelumnya dana insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan pemerintah pusat, kini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UU APBN 2026 (UU Nomor 17 Tahun 2025), dana tersebut tidak boleh dialihkan secara sepihak untuk kebijakan pemerintah pusat saja termasuk untuk program MBG.
Langkah MK ini menjadi pengingat penting agar pemerintah tidak hanya terpaku pada satu program saja tetapi juga memahami bagaimana realitas yang ada di lapangan.
Dengan pengalokasian APBN yang proposional juga diharapkan juga bisa untuk menjawab berbagai kebutuhan mendesak masyarakat Indonesia dengan berbagai situasi yang sedang terjadi saat ini seperti karhutla di Kalimantan dan gempa NTT.
Kawan GNFI, pengawasan anggaran yang adil dan tepat adalah kunci keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan bangsa.
Untuk mendapatkan informasi tepercaya dan wawasan positif lainnya seputar kebijakan publik di Indonesia, simak terus ulasan mendalam Anda hanya di Good News From Indonesia!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


