purbaya minta online shop larang rokok ilegal mulai 1 oktober 2025 - News | Good News From Indonesia 2025

Purbaya Minta Online Shop Larang Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober 2025

Purbaya Minta Online Shop Larang Rokok Ilegal Mulai 1 Oktober 2025
images info

Ilustrasi Rokok Ilegal | Puskesmas Sesela Kabupaten Lombok


Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan larangan penjualan rokok ilegal, khususnya di sejumlah marketplace e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Larangan ini juga berlaku di pasar tradisional atau jalur impor.

Purbaya mengaku telah memanggil sejumlah pelaku e-commerce dan meminta untuk menghentikan penjualan rokok ilegal dengan segera menutup akses penjualannya di platform masing-masing. Ia juga menegaskan telah menyimpan data penjual rokok ilegal di platform digital dan akan segera ditindak lanjuti.

Target Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Setiap platform berkomitmen akan menurunkan semua konten penjualan rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025. Namun, Menkeu meminta agar penghapusan dilakukan jauh lebih cepat.

Selain e-commerce, Kemenkeu juga akan memberantas setiap tindakan penjualan rokok ilegal pada pedagang offline. Ia mendengar kabar bahwa warung tradisional juga menjual rokok ilegal di dalam toples dengan harga yang sangat murah. Untuk itu, Purbaya terus melakukan penyelidikan ke warung-warung.

Jalur hijau impor juga masuk ke dalam pengawasan Kemenkeu. Jalur hijau dapat menjadi celah praktik kecurangan khususnya peredaran rokok ilegal, sebab jalur ini dinilai mudah meloloskan barang.

Pemerintah bersama Menkeu akan terus bertindak tegas terhadap peredaran rokok ilegal, termasuk pegawai Jenderal Bea Cukai (DJBC). Ia menargetkan peredaran rokok ilegal dalam tiga bulan ke depan sudah hilang.

"Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar,” ujarnya dilansir dari Antara, Senin (22/09).

Bahaya Rokok Ilegal

Sama seperti rokok legal, rokok ilegal juga berdampak buruk bagi kesehatan. Lebih dari itu, rokok ilegal bahkan tidak melalui uji laboratorium dan sudah pasti dipertanyakan komposisi serta takarannya.

Mengutip dari laman Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Spesialis Gizi Klinik RSUD Sultan Fatah Demak Muji Mulyati mengungkapkan beberapa ciri-ciri rokok ilegal yang patut diwaspadai. Beberapa diantaranya yaitu harga yang jauh lebih murah, tidak memiliki pita cukai, atau memiliki pita cukai palsu.

Selain kesehatan, peredaran rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan negara. Ketika seseorang mengkonsumsi rokok ilegal, itu berarti ia tidak membayar cukai. Dengan begitu, kesejahteraan negara semakin berkurang.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.