Pemerintah melalui Pusdatin Kesos merilis kriteria terbaru penetapan penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2026 yang kini mengacu sepenuhnya pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sistem ini mengelompokkan seluruh penduduk Indonesia ke dalam 10 tingkatan kesejahteraan yang disebut desil. Penentuan sasaran utama diprioritaskan bagi penduduk yang berada pada urutan desil paling bawah, guna memastikan intervensi negara tepat sasaran dan meminimalkan kesalahan data dalam penyaluran manfaat.
Dalam pelaksanaannya, penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) difokuskan pada penduduk desil 1 hingga 4 dengan kuota 10 juta keluarga. Sementara itu, Bansos Sembako dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencakup cakupan desil yang lebih luas, yakni desil 1 hingga 5.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa kepemilikan status desil tersebut tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima, karena penetapan tetap memperhatikan prioritas dari kelompok yang paling membutuhkan di urutan terbawah.
"Secara bertahap, penggunaan desil akan diperketat agar lebih akurat, misalnya PKH nantinya akan dikhususkan bagi desil 1 saja. Kami mengimbau masyarakat memberikan data sejujur-jujurnya agar bantuan ini benar-benar menjangkau mereka yang berhak," tulis Pusdatin Kesos dalam informasinya.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk mengusulkan perubahan status kesejahteraan melalui mekanisme resmi, dengan catatan bahwa peninjauan ulang dapat mengakibatkan status desil naik, turun, atau tetap berdasarkan verifikasi variabel di lapangan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


