Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi mengumumkan relaksasi pajak di ibu kota. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, dunia pendidikan, hingga pelaku usaha kreatif.
Daftar Jenis Pajak yang Dapat Relaksasi di Jakarta dan Besarannya
Ada enam jenis pajak yang mendapat keringanan. Di antaranya:
PBB-P2: penghapusan penuh untuk sekolah swasta berbentuk yayasan, serta pembebasan bagi veteran, keluarga miskin, dan korban bencana.
BPHTB: dipangkas 50% untuk objek pertama, dan hingga 75% untuk hak baru keluarga muda.
PBJT Kesenian & Hiburan: turun 50%, misalnya untuk bioskop, pertunjukan seni edukasi, dan kegiatan sosial.
Pajak Reklame: objek di ruang tertutup seperti kafe dan restoran dibebaskan.
PKB: disesuaikan dengan harga pasar jika Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) lebih tinggi.
BBNKB: juga termasuk dalam daftar relaksasi.
Apa Itu Relaksasi Pajak dan Manfaatnya bagi Warga Jakarta
Relaksasi pajak adalah pelonggaran kewajiban pajak, baik berupa penundaan, keringanan, atau pembebasan tertentu. Tujuannya untuk memberi ruang bernapas bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Pramono, langkah ini diambil karena penerimaan pajak Jakarta masih aman hingga September 2025. Dengan insentif tersebut, diharapkan pasar lebih bergairah, generasi muda lebih mudah memiliki rumah, sekolah swasta tak lagi terbebani, serta dunia kreatif bisa berkembang tanpa hambatan biaya tambahan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News