perkuat kualitas data ojk perpanjang batas pelaporan slik hingga akhir 2027 - News | Good News From Indonesia 2026

Perkuat Kualitas Data, OJK Perpanjang Batas Pelaporan SLIK hingga Akhir 2027

Perkuat Kualitas Data, OJK Perpanjang Batas Pelaporan SLIK hingga Akhir 2027
images info

Foto: Canva


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga 31 Desember 2027. Kebijakan ini menyasar perusahaan asuransi umum, asuransi syariah yang memasarkan produk asuransi kredit, serta perusahaan penjaminan.

Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi pelaku industri dalam memperkuat kualitas serta integritas data yang dilaporkan. OJK menekankan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan langkah penguatan agar implementasi sistem informasi debitur berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.

Perusahaan diwajibkan memanfaatkan tambahan waktu ini untuk menyiapkan sistem pendukung serta melakukan penyesuaian kerja sama dengan mitra terkait. Kesiapan data debitur dan infrastruktur pelaporan menjadi poin krusial yang harus dibenahi sebelum tenggat waktu berakhir.

"Kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas," ujar Kepala Eksekutif OJK Ogi Prastomiyono, Sabtu (25/4).

Integrasi data melalui SLIK diharapkan dapat meningkatkan akurasi profil risiko debitur di sektor perasuransian dan penjaminan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.