Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap I Tahun 2026 untuk periode Juni. Proses pencairan dana dialokasikan bagi 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan secara bertahap mulai 5 Agustus 2026.
Penerima terbanyak tercatat pada jenjang SD/SDLB/MI yang mencapai 340.658 murid dengan alokasi dana personal Rp250.000 per bulan serta tambahan SPP swasta Rp130.000. Sementara itu, jenjang SMP menerima Rp300.000, jenjang SMA Rp420.000, jenjang SMK Rp450.000, dan jenjang PKBM menerima Rp300.000 per bulan.
Ketentuan penggunaan dana membatasi penarikan tunai maksimal Rp100.000 per bulan melalui teller atau ATM Bank DKI. Sisa saldo bantuan diwajibkan untuk transaksi nontunai guna memenuhi kebutuhan perlengkapan belajar peserta didik melalui mesin EDC.
Disdik DKI Jakarta menegaskan bahwa kepemilikan KJP Plus dapat dicabut apabila penerima melanggar tata tertib sekolah atau aturan daerah. Larangan mencakup keterlibatan tawuran, tindakan perundungan, kepemilikan senjata tajam, serta tingkat membolos melebihi empat kali dalam sebulan.
Pengawasan penggunaan dana dilakukan secara berkala guna memastikan ketepatan sasaran bantuan pendidikan. Penyaluran dana diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan belajar siswa di wilayah DKI Jakarta.
"Pencairan dilakukan secara bertahap mulai 5 Agustus 2026," kata Devita Savitri.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


