Pemerintah membuka peluang pengangkatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil mulai awal 2027.
Proses peralihan status kepegawaian tersebut diwajibkan melalui mekanisme tes tertulis dan bukan melalui peningkatan secara otomatis.
Peserta yang belum dinyatakan lolos tes akan tetap mempertahankan status kepegawaian sebagai tenaga PPPK. Kebijakan ini disiapkan untuk menyelaraskan jenjang karier serta tata kelola pendidik dalam satu kerangka nasional yang terpadu.
Sementara itu, guru berstatus PPPK paruh waktu dialihkan secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui tahapan ujian.
Kesempatan mengikuti seleksi CPNS juga dibuka bagi masyarakat umum yang memenuhi kualifikasi persyaratannya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


