Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas penerima manfaat transportasi umum gratis dengan memasukkan pencari kerja mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan selama mencari pekerjaan.
Mengutip pemberitaan sejumlah media, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana tersebut dalam acara Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026). Pencari kerja nantinya dapat menggunakan kartu khusus untuk mengakses layanan transportasi umum secara gratis.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan fasilitas transportasi gratis kepada sejumlah kelompok masyarakat. Penerima manfaat di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP), penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa), serta penyandang disabilitas.
Fasilitas ini juga berlaku bagi warga lanjut usia berusia 60 tahun ke atas, veteran, anggota TNI dan Polri, serta penduduk Kepulauan Seribu. Selain itu, terdapat kelompok lain yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Dengan penambahan pencari kerja sebagai penerima manfaat, Pemprov DKI Jakarta berencana memperluas cakupan layanan transportasi gratis dari 15 menjadi 21 golongan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengakses kesempatan kerja tanpa terbebani biaya perjalanan.


