pemprov jakarta sepakat untuk pemekaran wilayah kapuk jakbar menjadi tiga kelurahan - News | Good News From Indonesia 2025

Pemprov Jakarta Sepakat untuk Pemekaran Wilayah Kapuk Jakbar Menjadi Tiga Kelurahan

Pemprov Jakarta Sepakat untuk Pemekaran Wilayah Kapuk Jakbar Menjadi Tiga Kelurahan
images info

Pemprov Jakarta Sepakat untuk Pemekaran Wilayah Kapuk Jakbar Menjadi Tiga Kelurahan


Pemprov DKI Jakarta akhirnya menyepakati pemekaran Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga kelurahan baru. Langkah ini dianggap sebagai jawaban atas tantangan kepadatan penduduk dan tekanan pelayanan publik yang semakin berat. Proses pengesahan sudah melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 850 Tahun 2025 pada 23 September 2025, menandai bahwa usulan pemekaran ini bukan sekadar wacana, tetapi sudah masuk ke tahap legal formal.


1. Kesepakatan Pemprov terhadap Pemekaran Wilayah Kapuk

Dalam beberapa kali pernyataan publik, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa jumlah penduduk Kelurahan Kapuk sudah sangat padat, mencapai sekitar 174.000–175.000 jiwa. Menurutnya, beban pelayanan publik tidak optimal karena satu kelurahan menangani jumlah warga yang melebihi batas ideal.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali, sebelumnya juga menyampaikan bahwa usulan pemekaran telah disampaikan kepada Gubernur dan tinggal menunggu regulasi serta proses administrasi. Dua nama kelurahan baru sudah disiapkan, yakni Kapuk Barat dan Kapuk Timur, di samping nama induk Kapuk.

Disamping aspek kependudukan, legislatif DKI dan DPRD juga mendesak agar pemekaran segera terealisasi agar kemacetan pelayanan tidak makin parah.


2. Alasan Pemekaran

Beberapa alasan yang menjadi dasar keputusan pemekaran Kelurahan Kapuk antara lain:

  • Kepadatan penduduk ekstrem : Kapuk sebagai satu kelurahan sudah menampung 3 kali lipat penduduk ideal satu kelurahan (ideal 40–60 ribu jiwa per kelurahan menurut standar Pemprov DKI).

  • Pelayanan publik terbebani : Gedung kelurahan, fasilitas administrasi, dan pegawai tak seimbang dengan jumlah warga pengguna layanan.

  • Efisiensi administrasi & geografis : Dengan wilayah yang dimekarkan, jarak fasilitas pelayanan ke warga bisa ditekan, sekaligus memperjelas batas administratif.

  • Sejarah usulan lama : Usulan pemekaran Kapuk sudah wacana sejak 2017 dan beberapa kali dibahas di tingkat kelurahan hingga provinsi.

  • Regulasi & landasan hukum yang mendukung : Pemekaran dilandasi ketentuan penataan wilayah dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Gubernur DKI, serta amanat Pasal 17 dalam Kepgub No.3 Tahun 2024 tentang penataan wilayah.


  • 3. Pembagian Kelurahan Baru

    Berdasarkan Kepgub 850/2025 yang ditandatangani 23 September 2025, pembagian Kelurahan Kapuk akan menjadi tiga kelurahan:

    • Kelurahan Kapuk (induk)

  • Kelurahan Kapuk Selatan

  • Kelurahan Kapuk Timur 

  • Tahap pengusulan keenam RW dan RT serta pembagian fasilitas pendukung seperti kantor kelurahan baru sedang disiapkan. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat turut dilibatkan untuk mengawal penggunaan anggaran pemekaran agar tepat sasaran.


    4. Perkembangan Terbaru dan Status Perizinan

    Pemekaran Kapuk secara formal kini tinggal menunggu kode dari Kementerian Dalam Negeri agar kelurahan baru bisa dioperasikan secara administratif penuh.

    DPRD DKI menetapkan target bahwa pemekaran sebaiknya selesai akhir tahun 2025 hingga awal 2026 agar proses adaptasi pelayanan belum tertunda terlalu lama.

    Kepgub 850/2025 yang baru ditandatangani menjadi landasan resmi. Dalam acara peresmian, Gubernur Pramono menekankan bahwa keputusan ini adalah penantian lebih dari 35 tahun sejak wacana awal pemekaran Kapuk muncul.

    Kejari Jakbar turut mengungkap kesiapan untuk mengawasi anggaran pembangunan kelurahan baru agar tidak terjadi penyimpangan.

    Pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi tiga wilayah baru merupakan langkah strategis untuk mereduksi beban administratif dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga. Setelah sekian lama menjadi wacana, kini usulan tersebut telah melewati legalisasi melalui Kepgub. Meski masih menunggu tahap lebih lanjut dari Kemendagri, keputusan ini menjadi berita baik bagi warga Kapuk yang selama ini menghadapi masalah kepadatan dan akses layanan publik.

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Terima kasih telah membaca sampai di sini

    🚫 AdBlock Detected!
    Please disable it to support our free content.