Dinas Pendidikan DKI Jakarta resmi membuka proses pendaftaran Kartu Jakarta Pintar Plus Tahap II Tahun 2026 hingga 5 Agustus. Bantuan sosial biaya pendidikan ini disiapkan untuk mendukung kebutuhan belajar siswa dari keluarga berpenghasilan rendah.
Pendaftaran dilakukan secara langsung melalui sekolah tujuan dengan menyertakan dokumen persyaratan kependudukan. Kriteria calon penerima mencakup pemilik NIK DKI Jakarta, berdomisili minimal 5 tahun berturut-turut, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
Pemprov DKI menetapkan besaran alokasi bantuan personal siswa sekolah negeri jenjang SD sebesar Rp250.000 per bulan. Alokasi bantuan jenjang SMP ditetapkan Rp300.000, jenjang SMA sebesar Rp420.000, serta jenjang SMK mendapatkan bantuan Rp450.000 per bulan.
Proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan berlangsung pada 10 hingga 13 Agustus sebelum penafsiran penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur. Penyaluran dana bantuan biaya pendidikan dijadwalkan cair mulai 4 September 2026.
Pemerintah memperketat aturan larangan penggunaan dana serta kedisiplinan siswa di lingkungan sekolah. Pelanggaran berat seperti perundungan, keterlibatan tawuran, atau tindakan pemalakan berakibat pada penghentian pencairan dana secara permanen.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


