Pemerintah Kota Tangerang menyelenggarakan potongan pokok pajak bumi dan bangunan sebesar 17 persen mulai Senin (03/08/2026). Program Pesta Diskon Kemerdekaan ini khusus menyasar pemilik tunggakan PBB-P2 sebelum tahun pajak 2014.
Agenda tersebut dilaksanakan guna memeriahkan HUT ke-81 RI sekaligus mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak di Kota Tangerang.
Selain pemangkasan nilai pokok PBB, otoritas pajak juga membebaskan sanksi denda untuk tunggakan yang terbit hingga tahun pajak 2025. Peserta program cukup membayar pokok pajak asli selama masa periode promosi berlangsung.
Kiki menekankan bahwa keringanan ini merupakan kesempatan langka bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan selama bertahun-tahun.
"Melalui Pesta Diskon Kemerdekaan, kami ingin membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak dengan beban yang lebih ringan. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini karena hanya berlaku hingga 31 Agustus 2026," ujar Kepala Bapenda setempat, Kiki Wibhawa.
Ia menjelaskan kontribusi pajak masyarakat akan dialirkan kembali untuk membiayai fasilitas publik dan pembangunan infrastruktur kota.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, fasilitas pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program pembangunan lainnya," imbuhnya.
Warga dapat membayar melalui Mal Pelayanan Publik, bank bjb, Alfamart, Kantor Pos, hingga aplikasi Tangerang LIVE. Kanal pembayaran digital seperti QRIS dan platform e-commerce turut disediakan untuk memudahkan wajib pajak melunasi tagihannya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


