Pemerintah menyiapkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat selama periode mudik Lebaran 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan harga tiket dan mendorong mobilitas masyarakat pada libur Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, stimulus Lebaran 2026 lebih besar dibandingkan insentif pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kalau yang lalu di Natal kan 6 persen yang ditanggung, tetapi kalau yang kali ini (Lebaran 2026) full,” ujar Airlangga, dikutip dari Antara.
Saat ini, pemerintah masih menyusun dasar hukum kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Airlangga menargetkan regulasi itu rampung dalam waktu dekat. “Regulasi nanti sedang menunggu PMK. Harapannya Senin semua sudah selesai,” katanya.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait agar kebijakan segera final. Ia berharap masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memesan tiket pesawat.
Selain tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan program diskon transportasi lintas moda, termasuk kereta api, angkutan laut, transportasi darat, dan tarif jalan tol.
Kebijakan serupa pada periode Nataru sebelumnya dinilai berhasil mendorong mobilitas dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


