Pemerintah menyiapkan rencana induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (PRRP) untuk wilayah Aceh dan Sumatra. Dalam rencana tersebut, total kebutuhan anggaran pemulihan wilayah terdampak bencana mencapai Rp100,2 triliun dengan periode pelaksanaan selama tiga tahun, yaitu 2026 hingga 2028.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Pratikno, menyampaikan bahwa rencana induk PRRP yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas saat ini masih dalam tahap finalisasi dan akan ditinjau kembali oleh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR).
“Produk hukum rencana induk ini nantinya akan diajukan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Saat ini masih dalam proses finalisasi, kemudian akan diajukan oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk ditetapkan sebagai dasar penganggaran,” ujar Pratikno di Jakarta, Senin (6/4), usai memimpin rapat percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pratikno menekankan bahwa kecepatan menjadi faktor kunci dalam penanganan bencana hingga tahap pemulihan. Oleh karena itu, selaku Ketua Tim Pengarah Satgas PRR, ia meminta agar Satgas bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait segera menetapkan prioritas program yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.
“Setelah dilakukan peninjauan ulang antara Satgas, Bappenas, dan K/L terkait, termasuk BNPB, maka alokasi program harus segera ditetapkan. Sekali lagi, kecepatan sangat penting dalam penanganan bencana,” ujarnya.
Finalisasi rencana induk ini menandai babak baru dalam penanganan bencana yang melanda wilayah Aceh dan Sumatra pada November 2025 lalu. Sesuai rencana, pada April 2026 penanganan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, setelah sebelumnya berada pada masa transisi darurat ke pemulihan pada Januari hingga Maret 2026.
Pemulihan wilayah terdampak akan difokuskan pada lima sektor utama, yaitu permukiman, infrastruktur, ekonomi, sosial, serta lintas sektor. Dalam kurun waktu tiga tahun, program pemulihan direncanakan mencakup 12.047 kegiatan dengan total anggaran Rp100,2 triliun. Pendanaan tersebut akan dipenuhi melalui mekanisme Anggaran Belanja Tambahan (ABT) pada 2026, serta melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rancangan APBN (RAPBN) pada 2027 dan 2028.
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tim Pengarah Satgas PRR ini dipimpin oleh Menko PMK Prof. Pratikno dan dihadiri oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Ketua Satgas PRR sekaligus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, serta Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


