pemerintah larang anak di bawah 16 tahun akses media sosial mulai 28 maret 2026 - News | Good News From Indonesia 2026

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Mulai 28 Maret 2026
images info

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial Mulai 28 Maret 2026 | Foto: (Tima Miroshnichenko | Pexels)


Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini melarang kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 6 Maret 2026, sebagai turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS). Regulasi ini menegaskan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform berisiko tinggi, serta mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Dengan kebijakan ini, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses ruang digital bagi anak berdasarkan usia.

Pemerintah membagi ketentuan akses digital anak ke dalam beberapa kelompok usia. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses produk, layanan, dan fitur (PLF) dengan risiko rendah yang dirancang khusus untuk anak, serta wajib mendapat persetujuan orang tua.

Sementara itu, pada usia 13–15 tahun, anak dapat memiliki akun pada platform dengan risiko rendah dengan izin orang tua.

Adapun pada usia 16–18 tahun, anak diperbolehkan mengakses platform dengan tingkat risiko lebih tinggi, namun tetap memerlukan persetujuan orang tua.

Kebijakan ini diterapkan bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan. Langkah tersebut diambil untuk menekan risiko paparan konten berbahaya seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital.

"Dasarnya jelas anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.

Meutya menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi teknologi, melainkan memastikan kesiapan mental dan psikologis anak. Dengan regulasi ini, perlindungan anak di ruang digital menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, negara, dan platform digital.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.