pemerintah bakal kasih diskon ppn 50 persen tiket pesawat saat libur nataru 2025 - News | Good News From Indonesia 2025

Pemerintah Bakal Kasih Diskon PPN 50 Persen Tiket Pesawat Saat Libur Nataru 2025

Pemerintah Bakal Kasih Diskon PPN 50 Persen Tiket Pesawat Saat Libur Nataru 2025
images info

Pemerintah Bakal Kasih Diskon PPN 50 Persen Tiket Pesawat Saat Libur Nataru 2025


Pemerintah menyatakan kembali memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 50% untuk tiket pesawat dan jasa transportasi lainnya selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/9/2025). Ia menegaskan bahwa PPN atas sebagian tiket pesawat dan transportasi akan ditanggung pemerintah, seperti kebijakan serupa yang pernah diterapkan sebelumnya.


Apa Itu PPN DTP dan Ketentuan yang Berlaku Saat Ini

Sebelum kita bahas lebih lanjut soal diskon 50% tiket pesawat, penting untuk mengetahui dulu apa itu PPN DTP agar, Kawan GNFI, nggak bingung.

PPN DTP adalah fasilitas fiskal di mana sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang atau jasa tertentu ditanggung oleh pemerintah (tidak dibebankan penuh ke pembeli). Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK 92 Tahun 2023), yang menetapkan bahwa objek pajak tertentu bisa mendapat insentif PPN DTP dengan pagu anggaran dari APBN.

Contoh penggunaan PPN DTP yang pernah dijalankan meliputi:

  • PPN DTP untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi dalam periode tertentu.

  • PPN DTP atas penyerahan rumah tapak/satuan rumah susun dengan harga tertentu, sebagaimana diatur dalam PMK 13/2025 dan PMK 60/2025.


Relevansi Kebijakan 50% untuk Tiket Pesawat di Nataru 2025

Diskon PPN 50% untuk tiket pesawat dan jasa transportasi selama Nataru adalah bagian dari kebijakan relaksasi fiskal yang menggunakan mekanisme PPN DTP. Artinya, pemerintah akan menanggung 50% dari beban PPN atas tiket dan transportasi tertentu di hari & waktu tertentu agar harga yang dibayar masyarakat menjadi lebih ringan.

Kebijakan ini mirip dengan fasilitas PPN DTP tiket pesawat kelas ekonomi yang pernah berlaku sebelumnya, di mana pemerintah menanggung PPN sebesar persentase tertentu atas komponen tiket seperti tarif dasar, biaya bahan bakar, dan biaya tambahan lainnya.

Pemerintah akan memberikan potongan PPN 50% untuk tiket pesawat dan jasa angkutan pada masa libur Natal 2025 – Tahun Baru 2026 (Nataru). Mekanisme ini menggunakan fasilitas PPN DTP—yakni PPN yang sebagian atau seluruhnya dibayar oleh pemerintah sesuai aturan fiskal dan anggaran. Tujuannya: mengurangi beban biaya transportasi publik selama periode libur panjang dan membantu masyarakat bergerak dengan lebih terjangkau.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.